10/12/2026

Tokoh Agama Prabumulih Dukung Penertiban Peredaran Ciu

0

Chanelinfo Prabumulih | Menanggapi kembali mencuatnya isu peredaran minuman keras tradisional jenis ciu di kawasan Jalan Semeru yang ramai diberitakan media lokal, Ketua MUI Prabumulih, Muhamad Amin, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tersebut.

“Selaku tokoh agama, tentu kami selalu mendukung pihak kepolisian dalam memberantas tempat maupun pabrik produksi minuman keras jenis ciu. Dalam Islam, minuman memabukkan jelas diharamkan dan dilarang. Karena itu, kami berharap pihak berwenang terus melakukan pembinaan, edukasi, serta pemberantasan peredarannya secara berkala,” ujar Muhamad Amin saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, Minggu (7/6/2026).

Senada dengan itu, Ustadz Jaka, S.Pd.I, salah satu Pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Prabumulih, menegaskan bahwa minuman beralkohol atau khamar memiliki hukum haram dalam ajaran Islam dan termasuk perbuatan dosa besar.

“Segala jenis minuman yang memabukkan dilarang, baik diminum dalam jumlah banyak maupun sedikit. Sebab, minuman tersebut dapat merusak akal sehat, melalaikan ibadah, dan menjadi sumber berbagai keburukan lainnya,” katanya.

Menurut Ustadz Jaka, keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Ma’idah ayat 90-91, di mana minuman memabukkan disejajarkan dengan perjudian, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib sebagai perbuatan keji yang termasuk amalan setan.

“Ini bagian dari amalan setan yang harus dijauhi. Jika dibiarkan, dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Generasi muda kita, khususnya di Prabumulih, bisa mengalami kerusakan akal, kerusakan moral, dan berbagai efek negatif lainnya,” tegasnya.

Ia pun berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitarnya. (Anja-Fandri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *