Serangan ke Masjid Palestina Dikritik Keras, Indonesia Ikut Keluarkan Pernyataan Bersama
Chanelinfo Internasional | Delapan Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengecam keras aksi kekerasan yang terus berlanjut dan semakin meningkat yang dilakukan para pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada 18 Juni 2026, para menteri menyoroti serangan terbaru terhadap Masjid Agung di Desa Jiljilya serta Masjid Al-Farouq di Desa Mazar’a al-Nubani, wilayah utara Ramallah.
Mereka menegaskan bahwa serangan terhadap rumah ibadah tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat-tempat ibadah dan situs keagamaan, sekaligus melanggar hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Serangan-serangan ini merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dikutuk oleh masyarakat internasional,” demikian isi pernyataan bersama tersebut.
Para Menteri Luar Negeri juga menyatakan penolakan mutlak terhadap serangan yang dilakukan pemukim Israel serta berbagai kebijakan ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Menurut mereka, tindakan tersebut hanya memperburuk ketidakstabilan, memicu kekerasan dan ekstremisme, serta menghambat berbagai upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian.
Dalam pernyataan itu, Israel sebagai kekuatan pendudukan dinilai bertanggung jawab atas berbagai serangan yang terjadi terhadap warga Palestina dan fasilitas keagamaan di wilayah pendudukan.
Lebih lanjut, para menteri mendesak komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya dengan menekan Israel agar menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat, mengakhiri praktik-praktik ilegal, menghentikan kekerasan pemukim, serta memastikan para pelaku pelanggaran dimintai pertanggungjawaban hukum.
Mereka juga menekankan pentingnya mengakhiri impunitas atau kekebalan hukum bagi para pelaku kekerasan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, kedelapan negara kembali menegaskan solidaritas penuh terhadap rakyat Palestina dan dukungan terhadap hak-hak nasional mereka yang sah dan tidak dapat dicabut, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.
Para Menteri Luar Negeri mendukung terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Selain itu, mereka menegaskan dukungan terhadap seluruh upaya internasional yang bertujuan mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh melalui solusi dua negara (two-state solution), sesuai hukum internasional, resolusi-resolusi PBB yang relevan, serta Inisiatif Perdamaian Arab.
Pernyataan bersama tersebut disampaikan pada 18 Juni 2026 dan dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di platform X (@kemenlu_RI).
