10/12/2026

Menko Yusril Bertemu PM Anwar Ibrahim, RI-Malaysia Segera Teken Perjanjian Pemulangan Narapidana

0

Chanelinfo Malaysia | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melakukan kunjungan kehormatan kepada Anwar Ibrahim di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Putrajaya, Senin (29/6/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Salah satu agenda utama adalah finalisasi perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) antara Indonesia dan Malaysia yang dalam waktu dekat akan ditandatangani kedua negara.

Yusril menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan persahabatan yang telah terjalin lama sebagai negara serumpun. Menurutnya, kedekatan sejarah, budaya, dan hubungan baik para pemimpin kedua negara menjadi fondasi penting untuk memperkuat kerja sama di berbagai bidang.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan salam Presiden RI Prabowo Subianto kepada Anwar Ibrahim serta mengapresiasi kesediaan Perdana Menteri Malaysia menerima kunjungannya di tengah agenda kenegaraan yang padat.

Terkait perjanjian pemindahan narapidana, Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Malaysia sebelumnya mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, maupun abolisi terhadap narapidana yang telah dipulangkan tetap memerlukan persetujuan negara asal.

Namun, Pemerintah Indonesia mengusulkan agar kewenangan tersebut sepenuhnya menjadi hak negara penerima setelah narapidana dipulangkan.

“Pembinaan narapidana yang telah dipulangkan merupakan tanggung jawab penuh pemerintah masing-masing negara. Kewenangan memberikan remisi, amnesti, maupun abolisi juga menjadi hak negara tersebut, dengan kewajiban melaporkan secara resmi kepada negara asal,” ujar Yusril.

Usulan Indonesia tersebut mendapat dukungan dari Anwar Ibrahim. Dengan adanya kesepahaman tersebut, pokok-pokok perjanjian transfer narapidana dinyatakan telah mencapai kesepakatan dan akan dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.

Yusril menegaskan, pemerintah sangat serius mendorong realisasi kerja sama ini mengingat masih banyak laporan mengenai kondisi sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di penjara Malaysia.

Menurutnya, kesepakatan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Proses pemindahan narapidana nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan data Kemenko Kumham Imipas hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang tersangkut perkara hukum di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 47 tahanan dan 267 narapidana, termasuk 23 orang yang dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani hukuman penjara seumur hidup, serta 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai masa hukuman.

Mayoritas perkara yang menjerat warga negara Malaysia di Indonesia merupakan kasus narkotika, yakni sebanyak 290 perkara, sedangkan sisanya terkait pelanggaran kesehatan, keimigrasian, ITE, perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, data Pemerintah Malaysia mencatat terdapat 6.622 WNI yang berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia, terdiri dari 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari jumlah tersebut, 2 orang menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani hukuman penjara seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.

Selain itu, terdapat 62 WNI yang masuk kategori kelompok rentan, meliputi lanjut usia, penyandang disabilit as, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki balita.

Pemerintah Indonesia berharap perjanjian pemindahan narapidana ini segera ditandatangani sebagai langkah konkret memperkuat kerja sama bilateral sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap warga negara masing-masing.

Sumber : Siaran Pers Kemenko Kumham Imipias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *