Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Digelar 23 Juli
Chanelinfo Muba | ppPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (PT SNS) dengan Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (SBPI) KASBI.
Sebagai tindak lanjut atas permohonan pencatatan perselisihan yang diajukan Pengurus SBPI KASBI PT SNS melalui surat Nomor 27/ADM/KASBI/SBPI/PT-SNS/VII/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Disnakertrans Muba telah menerbitkan Surat Panggilan Mediasi Pertama Nomor B-500.15.15.1/XXX/Nakertrans/2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan seluruh proses penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, forum mediasi merupakan mekanisme resmi yang disiapkan pemerintah untuk mempertemukan para pihak, membangun komunikasi, mencari titik temu, dan menghasilkan solusi yang adil bagi pekerja maupun perusahaan.
“Disnakertrans berkomitmen mengawal pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten, adil, dan memberikan kepastian hukum. Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, kepala dingin, serta semangat musyawarah mufakat agar penyelesaian dapat dicapai secara baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Ahmad Faezal, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan mediasi pertama dan mengirimkan surat panggilan kepada manajemen perusahaan maupun pengurus serikat pekerja.
Ia meminta kedua belah pihak hadir secara kooperatif dengan membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan materi perselisihan. Apabila perusahaan diwakili kuasa, maka wajib melampirkan surat kuasa resmi dengan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dalam forum mediasi.
Mediasi perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin.
Disnakertrans berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal terciptanya penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara damai, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Seluruh proses mediasi dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. **
