Mengaku Kepalanya Dibenturkan ke Dinding oleh Suami, JR Laporkan KM ke Polres Prabumulih
Chanelinfo Prabumulih | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JR (22) melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, KM, ke Polres Prabumulih.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/217/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 Juni 2026.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, di kediaman korban di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam laporannya, JR menyebut dugaan penganiayaan bermula saat terjadi perselisihan rumah tangga dengan suaminya. Korban mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding, sementara lengan kanannya ditarik hingga mengalami pembengkakan dan lecet akibat terkena kuku.
Usai kejadian, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih untuk melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Foto-foto yang diperoleh media ini memperlihatkan adanya dugaan luka di bagian kepala dan lengan korban. Namun, kondisi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Saat dikonfirmasi, JR membenarkan telah melaporkan suaminya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Yo kak, sebelum melapor ke polisi kami ribut, adu mulut karena ada masalah rumah tangga. Nah, waktu itulah dia narik tangan aku sampai ngebenturkan kepala aku ke dinding,” ujar JR kepada Chanelinfo, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, KM selaku terlapor yang dikonfirmasi Chanelinfo melalui pesan WhatsApp membenarkan telah dihubungi oleh petugas Polres Prabumulih terkait laporan tersebut. Menurut KM, dirinya mendapat telepon dari pihak kepolisian yang memberitahukan adanya laporan dari JR. Ia juga mengaku diberikan arahan agar terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian persoalan rumah tangga tersebut melalui musyawarah secara kekeluargaan. Namun, KM belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi dugaan penganiayaan yang dilaporkan terhadap dirinya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, IPTU Rama Juliani, SH, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam penanganan Unit PPA.
“Untuk LP benar ditangani PPA. Besok undangan klarifikasi pertama. Korban sudah dikonfirmasi oleh penyidik pembantu,” tulis IPTU Rama Juliani melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (anja’)
