10/12/2026

Aktivitas Jetty PT BMP Diduga Langgar Izin dan Cemari Sungai Dawas, POSE RI-Barikade 98 Desak Pemerintah Usut Tuntas

0

Chanelinfo MUBA| Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin (Muba) serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di Kantor PT Bara Mutiara Prima (BMP), Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (6/8/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi lapangan yang dilakukan POSE RI bersama sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Dawas, dugaan pelanggaran operasional Terminal Khusus (Tersus) atau jetty, serta sejumlah persoalan lain yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat pemberitahuan aksi damai.

Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan. Mereka mendesak penghentian sementara operasional jetty yang diduga telah habis masa berlaku izinnya, pelaksanaan audit lingkungan atas dugaan pencemaran Sungai Dawas, pemulihan lingkungan, penertiban kendaraan hauling, serta penghentian aktivitas angkutan batu bara yang melintasi alur Sungai Dawas di bawah Jembatan Sungai Lilin.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mengatakan aksi damai tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami hadir menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Ini bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi agar persoalan yang kami temukan dapat diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang,” ujar Desri.

Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan POSE RI menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dugaan pencemaran Sungai Dawas yang disebut berdampak terhadap kondisi lingkungan dan aktivitas masyarakat.

“Kalau memang hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi,” katanya.

Desri menegaskan, pihaknya menginginkan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional dengan melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan.

POSE RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, KSOP Kelas I Palembang, Inspektur Tambang, Dinas Perhubungan, Bapenda, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, POSE RI menyatakan akan segera menyampaikan laporan pengaduan masyarakat secara resmi kepada seluruh instansi terkait agar dugaan yang mereka temukan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“POSE RI akan melayangkan laporan pengaduan masyarakat secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, KSOP Kelas I Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Inspektur Tambang, Dinas Perhubungan, Bapenda, serta aparat penegak hukum agar seluruh dugaan yang kami temukan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan.

“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut. Kami berharap seluruh instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Usai menyampaikan orasi dan tuntutan, perwakilan massa diterima oleh Chief Humas PT Bara Mutiara Prima, Daud.

Dalam dialog tersebut, Daud menyatakan PT Bara Mutiara Prima menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada hal-hal yang ingin dipastikan, silakan berkoordinasi dan melakukan cross check langsung kepada instansi pemerintah yang berwenang. Semua proses perizinan dan pengawasan berada pada kewenangan instansi terkait,” kata Daud.

Ia juga memastikan seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa akan diteruskan kepada jajaran manajemen PT Bara Mutiara Prima untuk menjadi perhatian perusahaan.

Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah penyampaian aspirasi dan dialog dengan pihak perusahaan selesai, massa membubarkan diri secara tertib.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan pernyataan pihak pengunjuk rasa dan hingga berita ini diterbitkan masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi pemerintah yang berwenang. Pihak PT Bara Mutiara Prima telah memberikan tanggapan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *