Keluhan Warga Soal Genangan Air Berujung Sorotan Dugaan Pengalihan Anak Sungai Kelekar, Zona Merah Surati Lima Instansi : Minta Usut Secara Teknis dan Hukum
Chanelinfo Prabumulih | Dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar di kawasan sekitar Citimall Prabumulih kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga RT 003, Kelurahan Gunung Ibul Timur (GIT), Kota Prabumulih.
Persoalan tersebut mencuat dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Gunung Ibul Timur pada Jumat (31/7/2026), menyusul adanya pematokan lahan di sekitar lokasi yang menurut keterangan warga berkaitan dengan kawasan Citimall Prabumulih.
Dalam forum mediasi itu, seorang warga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat anak sungai yang mengalir melewati lahan di sekitar rumah dan kapling miliknya hingga bermuara ke Sungai Kelekar di sisi kawasan Citimall. Namun, menurut warga, alur tersebut diduga telah dialihkan.
Warga mengaku tidak mengetahui dasar hukum, kajian teknis, maupun perizinan yang menjadi dasar perubahan alur anak sungai tersebut.
Menurut warga, sejak kondisi itu terjadi, kawasan sekitar gorong-gorong di lokasi yang diduga menjadi titik pengalihan alur sungai kerap mengalami genangan saat hujan turun sehingga mengganggu arus lalu lintas dan menyulitkan kendaraan melintas.
Layangkan Surat Konfirmasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Aktivis Zona Merah melalui surat Nomor 020/PT ZMM/PBM/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait.
Surat tersebut ditujukan kepada Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih.
Saat dikonfirmasi, Lurah Gunung Ibul Timur, Ahmad Isril, SE, menjelaskan bahwa kelurahannya merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Gunung Ibul Induk.
“Pada saat bangunan maupun dugaan pengalihan anak sungai tersebut dilakukan, Kelurahan Gunung Ibul Timur belum terbentuk sehingga kami tidak memiliki data maupun kewenangan pada saat proses tersebut berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen Citimall Prabumulih menyampaikan surat konfirmasi dari Zona Merah telah diteruskan kepada manajemen pusat dan saat ini masih menunggu tanggapan resmi dari bagian legal perusahaan.
DLH: Tidak Ada Pencemaran, Pengalihan Alur Bukan Kewenangan Kami
Pada Rabu (5/8/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si, mengatakan tim DLH telah melakukan survei lapangan sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DLH menyatakan tidak menemukan indikasi pencemaran air dan mutu air sungai masih berada dalam kondisi baik.
Namun demikian, Mulyadi menegaskan bahwa persoalan dugaan pengalihan alur anak sungai bukan merupakan kewenangan DLH.
“Untuk pengalihan alur anak sungai menjadi kewenangan Dinas PUPR,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, SH., M.Si, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Regulasi yang Menjadi Acuan
Secara normatif, setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentuk, fungsi maupun alur badan air wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjaga fungsi sungai dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa perubahan alur, normalisasi maupun kegiatan lain yang memengaruhi fungsi sungai harus memenuhi persyaratan teknis, memperhatikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan, dan memperoleh persetujuan sesuai kewenangan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya.
Apabila sungai yang terdampak merupakan kewenangan pemerintah pusat, perubahan alur pada prinsipnya juga memerlukan rekomendasi atau persetujuan dari instansi pengelola sumber daya air yang berwenang, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS), sesuai status kewenangan sungai tersebut.
Dengan demikian, apabila benar terjadi pengalihan alur sungai atau anak sungai, proses tersebut pada umumnya memerlukan kajian teknis, analisis dampak lingkungan, serta perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan.
Zona Merah Minta Evaluasi Menyeluruh
Aktivis Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, berharap pemerintah bersama instansi teknis melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar tersebut.
Menurutnya, apabila benar telah terjadi perubahan alur sungai, perlu dipastikan seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum, mulai dari kajian teknis, analisis dampak lingkungan, rekomendasi instansi pengelola sumber daya air sesuai kewenangannya, hingga persetujuan dari kementerian atau lembaga terkait apabila dipersyaratkan.
“Harapan kami pemerintah dapat melakukan evaluasi secara objektif dan transparan. Persoalan ini bukan hanya menyangkut genangan air yang dikeluhkan masyarakat saat hujan turun, tetapi juga menyangkut keberlanjutan fungsi ekologis sungai, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. Karena itu, hasil kajian teknis dari instansi yang berwenang sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian atas kondisi yang sebenarnya,” ujar Fandri.
Ia menegaskan, Zona Merah akan terus mengawal proses klarifikasi dari seluruh instansi terkait serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. **
