Truk Diamankan, Minyak Disebut Disita, Kendaraan Kemudian Dilepas, POSE RI Siapkan Aksi di Mapolsek Tungkal Jaya
Chanelinfo Muba | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial Republik Indonesia (POSE RI) bersama sejumlah elemen masyarakat, LSM, aktivis dan organisasi kemasyarakatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (8/9/2026).
Aksi damai tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Massa diperkirakan mencapai sekitar 50 orang, yang terdiri dari perwakilan LSM POSE RI, Barikade 98 Muba, Akpersi Muba, AWDI Muba serta Tim Sembilan Naga Hitam.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Polres Muba, POSE RI menyebut terdapat sejumlah persoalan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Salah satu sorotan utama adalah terkait pelepasan truk Hino BG 8403 UI yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Tungkal Jaya karena diduga mengangkut minyak ilegal.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan aparat dalam mengambil keputusan melepas kendaraan tersebut.
Menurut Desri, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum kendaraan, barang yang diangkut, serta alasan kendaraan yang sebelumnya diamankan selama hampir dua bulan tersebut akhirnya dilepaskan.
“Kalau tidak melanggar hukum dan tidak ditemukan unsur pidana, kenapa angkutan tersebut sempat ditahan selama hampir dua bulan?” kata Desri.
Ia juga menyoroti informasi yang menyebut minyak mentah tersebut merupakan hasil pemerasan secara tradisional sehingga pemilik maupun sopir tidak dapat dijerat hukum.
Menurut Desri, apabila alasan tersebut benar, aparat perlu memberikan penjelasan mengenai asal-usul minyak mentah dalam jumlah besar yang disebut dapat memenuhi kapasitas satu unit truk.
“Kalau disebut minyak mentah itu hasil memeras secara tradisional, kami mempertanyakan dari mana lokasi perasan tradisional yang bisa menghasilkan hingga puluhan ribu liter tersebut. Coba tunjukkan lokasinya,” tegasnya.
Desri menegaskan, aksi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mempersoalkan pelepasan satu unit kendaraan. Pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin semuanya jelas. Apa dasar pengamanan, bagaimana status barangnya, mengapa minyaknya disebut disita, dan atas dasar apa kendaraan kemudian dilepaskan. Semua itu harus bisa dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Minta Penanganan Dievaluasi
Senada dengan POSE RI, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, menilai penanganan terhadap kendaraan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan, terutama ketika sebuah kendaraan telah diamankan, barang yang dibawanya disebut telah disita, namun kendaraan tersebut kemudian dilepaskan.
“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya. Masyarakat perlu tahu dasar hukum dari setiap tindakan yang dilakukan aparat. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka kenapa kendaraan itu sebelumnya diamankan dan kenapa akhirnya dilepaskan,” ujar Boni.
Boni menegaskan, rencana aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Muba.
Pihaknya juga meminta Kapolres Muba mengevaluasi penanganan truk Hino BG 8403 UI, termasuk dasar hukum pengamanan kendaraan, asal-usul minyak yang diangkut, status barang yang disebut telah disita, hingga alasan pelepasan kendaraan tersebut.
Soroti Dugaan Pengeboran Sumur Minyak Baru
Selain persoalan truk, massa aksi juga berencana menyoroti dugaan maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak baru di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya.
POSE RI mempertanyakan aktivitas tersebut dan menyatakan bahwa pembukaan sumur baru dinilai tidak sesuai dengan Permen Nomor 14 Tahun 2025 yang, menurut mereka, tidak mengakomodasi pembukaan sumur baru.
Dalam tuntutannya, massa juga disebut akan mendesak Kapolres Muba melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Tungkal Jaya, termasuk meminta pencopotan Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Tungkal Jaya.
Rencana aksi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dua isu sekaligus, yakni transparansi penanganan kendaraan yang diduga mengangkut minyak ilegal serta pengawasan terhadap aktivitas pengeboran minyak di wilayah Tungkal Jaya.
Hingga berita ini ditayangkan, seluruh tudingan dan tuntutan tersebut merupakan pernyataan pihak yang akan melakukan aksi. Konfirmasi dari pihak Polsek Tungkal Jaya maupun Polres Muba terkait dasar hukum pengamanan, status minyak dan kendaraan, serta alasan pelepasan kendaraan masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. **
