DED Rp2 Miliar Sudah Selesai, Amdal Rp800 Juta Belum Rampung: LP2KP Tagih Penjelasan RSUD Prabumulih
Chanelinfo Prabumulih | Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan kembali meminta keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 033/LI/DPW-LP2KP/Sumsel/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih.
Surat tersebut telah disampaikan langsung ke Kominfo Prabumulih pada Rabu (23/9/2026) dan telah diterima oleh pihak terkait.
Novran dari pihak Kominfo Prabumulih membenarkan bahwa surat permohonan informasi publik tersebut telah diterima.
“Iya, suratnya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Novran saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Dalam suratnya, LP2KP menyebut permohonan informasi itu berkaitan dengan evaluasi program, tata kelola dokumen lingkungan serta dashboard realisasi anggaran RSUD Kota Prabumulih TA 2026. Permohonan diajukan dengan mengacu pada fungsi kontrol sosial serta hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LP2KP menyatakan, berdasarkan penelaahan, komparasi data dan analisis terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta Portal Realisasi INAPROC LKPP per 16 September 2026, pihaknya menemukan sejumlah ketidakselarasan progres pada beberapa paket kegiatan di lingkungan RSUD Prabumulih.
Salah satunya adalah paket Jasa Konsultansi Dokumen Detail Engineering Design (DED) dengan Kode RUP 64476209, bernilai pagu Rp2 miliar. Dalam data yang ditelaah LP2KP, paket tersebut tercatat telah selesai dilaksanakan.
Di sisi lain, terdapat paket Belanja Jasa Dokumen Amdal Lingkungan dengan Kode RUP 64520880, bernilai pagu Rp800 juta. LP2KP menyebut paket tersebut secara jadwal kontrak seharusnya telah selesai pada Mei 2026, namun berdasarkan pantauan mereka belum rampung atau belum terealisasi penuh.
LP2KP juga menyoroti paket Pelayanan Farmasi/Belanja Obat-Obatan dengan Kode RUP 67742283 senilai Rp3.980.860.850. Paket dengan jadwal kontrak Februari hingga Oktober 2026 tersebut disebut belum tercatat pada sistem realisasi nasional berdasarkan data yang ditelaah LP2KP.
Atas temuan tersebut, LP2KP meminta penjelasan dan dokumen resmi kepada PPID Utama Kota Prabumulih. Di antaranya salinan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen evaluasi penyelesaian proyek DED senilai Rp2 miliar.
Selain itu, LP2KP meminta dokumen mengenai kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan keterlambatan penyusunan dokumen Amdal senilai Rp800 juta, serta laporan atau penjelasan mengenai status penyerapan dan pencatatan anggaran pelayanan farmasi atau belanja obat-obatan yang nilainya hampir Rp4 miliar.
LP2KP juga meminta dokumen analisis risiko atau justifikasi teknis dari RSUD Prabumulih terkait pelaksanaan DED yang disebut mendahului rampungnya dokumen Amdal.
Ketua DPW LP2KP Sumatera Selatan, Silvanus Desmansyah, dalam surat tersebut meminta agar tanggapan dan informasi yang dimohon dapat diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima, atau melalui mekanisme perpanjangan waktu resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan informasi ini pada prinsipnya masih merupakan bagian dari proses klarifikasi. LP2KP belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan paket-paket tersebut, sementara pihak pemerintah daerah melalui PPID memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
Dengan diterimanya surat tersebut oleh Kominfo Prabumulih, bola kini berada pada PPID untuk menindaklanjuti permohonan LP2KP sesuai prosedur yang berlaku. (chani)
