10/12/2026

Aktivitas Angkutan Minyak Diduga dari Simpang Bayat Kembali Disorot, POSE RI Minta Pengawasan Diperketat

0

Chanelinfo Muba | Aktivitas pengangkutan minyak yang diduga berasal dari kawasan penyulingan ilegal di Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi perhatian sejumlah pihak. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dan melibatkan kendaraan yang keluar masuk wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, sejumlah kendaraan pengangkut minyak, mulai dari truk tangki, truk modifikasi hingga kendaraan bak terbuka, diduga masih beroperasi mengangkut minyak dari kawasan Simpang Bayat menuju wilayah Provinsi Jambi.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, meminta aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pengecekan langsung guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami berharap aparat berwenang dapat melakukan pengawasan secara maksimal sehingga aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Desri.

Menurutnya, informasi mengenai masih berlangsungnya aktivitas penyulingan dan distribusi minyak yang diduga ilegal perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Desri juga menyoroti lalu lintas kendaraan pengangkut minyak yang disebut kerap melintas dari kawasan tersebut menuju daerah lain.

“Jika memang terdapat aktivitas yang diduga melanggar aturan, tentu perlu dilakukan verifikasi dan penegakan hukum secara profesional. Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan terkait pengawasan di lapangan,” katanya.

Selain itu, POSE RI mengaku pernah menerima laporan terkait adanya kendala yang dialami tim investigasi mereka saat melakukan pemantauan di wilayah Bayung Lencir. Atas hal itu, pihaknya berharap seluruh pihak dapat menghormati tugas pengawasan sosial yang dilakukan organisasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

POSE RI mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun provinsi, untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas penyulingan minyak dan jalur distribusi yang diduga masih beroperasi di kawasan Simpang Bayat.

“Kami berharap dilakukan langkah-langkah konkret dan transparan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Desri.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai informasi yang disampaikan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *