10/12/2026

Digerebek Berkali-kali, Isu Ciu Jalan Semeru Muncul Lagi

0

ARSIP DOKUMENTASI Penggerebekan Home Industry Ciu Jalan Semeru, Tugu Kecil 13 Maret 2024

Chanelinfo Prabumulih | Isu peredaran minuman keras tradisional jenis ciu kembali mencuat di Kota Prabumulih. Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan efektivitas penindakan aparat, menyusul munculnya kembali keluhan masyarakat mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah narasumber menyebutkan, kawasan Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, kembali menjadi sorotan. Lokasi tersebut bukan nama baru dalam catatan penegakan hukum terkait produksi ciu di Prabumulih.

Berdasarkan penelusuran sejumlah pemberitaan terdahulu, Polres Prabumulih pernah menggerebek sebuah pabrik pembuatan arak putih atau ciu di Jalan Semeru pada November 2018. Saat itu polisi menyita puluhan wadah berisi ciu, peralatan produksi, serta berbagai minuman beralkohol lainnya. Pemilik usaha diketahui turut diamankan untuk proses penyidikan.

Enam tahun kemudian, tepatnya Maret 2024, Satreskrim Polres Prabumulih kembali melakukan penggerebekan terhadap lima rumah yang dijadikan home industry pembuatan ciu di kawasan yang sama, yakni Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil. Dalam operasi tersebut polisi menyita ratusan liter ciu siap edar beserta berbagai peralatan produksi. Pengungkapan kasus itu disebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan bantuan kepolisian.

Tak hanya itu, dalam konferensi pers saat itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi bahkan menyebut terdapat lima pemilik pabrik ciu yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait pangan, perdagangan, dan perlindungan konsumen.

Meski demikian, keluhan masyarakat terkait dugaan peredaran ciu hingga kini masih terus bermunculan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Salah satu pesan yang diterima media ini berasal dari seorang warga yang mengaku telah berulang kali menyuarakan persoalan tersebut melalui media sosial.

“Bisa bantu Pak, agar Polres bisa tangkap CEO miras jenis ciu ini. Solusinya Pak,” tulisnya dalam pesan yang diterima media.

Dalam pesan lanjutan, warga tersebut juga mengaku telah berulang kali mengunggah persoalan itu melalui media sosial, namun menilai belum ada efek jera terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Kalau nggak ada dukungan media Prabumulih susah ya Pak buat tangkap pelakunya. Hampir setiap hari saya up di media sosial, tapi aman-aman saja. Mereka nggak takut ya Pak, masih saja produksi,” tulisnya.

Keluhan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya aktivitas produksi ciu yang sedang berlangsung. Namun, fakta bahwa lokasi serupa telah beberapa kali menjadi objek penindakan aparat dalam rentang waktu 2018 hingga 2024 menimbulkan pertanyaan yang layak ditelusuri lebih lanjut.

Apakah aktivitas produksi ciu di kawasan tersebut benar-benar telah berhenti pasca penggerebekan dan proses hukum yang dilakukan aparat? Bagaimana perkembangan penanganan perkara lima pabrik ciu yang pada 2024 disebut telah naik ke tahap penyidikan? Apakah seluruh proses hukum telah tuntas, atau masih terdapat tindak lanjut yang berjalan?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Prabumulih, serta bagaimana pandangan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur komunitas setempat terkait isu yang kembali berkembang ini.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, media ini masih akan melakukan penelusuran lapangan, investigasi lanjutan, serta meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Polres Prabumulih, Pemerintah Kota Prabumulih, Satpol PP, aparat kelurahan, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak lain yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *