Koalisi Sipil Tolak Revisi Tambal Sulam UU Kehutanan
Koalisi Sipil Tolak Revisi Tambal Sulam UU Kehutanan
Chanelinfo Jakarta | Bertepatan dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Koalisi Reset Kehutanan mendesak pemerintah dan DPR menghentikan proses revisi parsial Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah dibahas.
Melalui surat yang dikirim kepada pimpinan DPR, Badan Legislasi, Komisi IV DPR, Panja UU Kehutanan, serta Menteri Kehutanan, koalisi menilai revisi yang dilakukan hanya bersifat tambal sulam dan tidak mampu menjawab persoalan mendasar tata kelola hutan di Indonesia.
Koalisi mengajukan tiga tuntutan utama, yakni menolak revisi parsial UU Kehutanan, mendorong pembentukan UU Kehutanan yang baru dan partisipatif, serta menghentikan sementara proses revisi yang berjalan hingga terbuka ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat, terutama Masyarakat Adat dan komunitas yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi menyoroti berbagai persoalan, mulai dari meningkatnya laju deforestasi, konflik agraria, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi, konflik manusia dan satwa liar, hingga minimnya transparansi dalam tata kelola kehutanan.
Koalisi menilai Indonesia membutuhkan Undang-Undang Kehutanan baru yang berorientasi pada perlindungan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat, keadilan agraria, transparansi, serta pemulihan hutan sebagai bagian dari upaya menghadapi krisis iklim.
“Masa depan hutan Indonesia tidak bisa ditentukan melalui revisi parsial yang hanya melayani kepentingan investasi. Keselamatan rakyat dan kelestarian ekosistem harus menjadi fondasi utama pembentukan hukum kehutanan yang baru,” tegas Koalisi Reset Kehutanan. (Telly)
