10/12/2026

Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat yang Gunakan Kekerasan untuk Bungkam Kritik

0

Chanelinfo Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/6/2026), Yusril menegaskan putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Yusril.

Menurutnya, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan serta kesalahan masing-masing terdakwa. Ia menilai vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai dengan berat-ringannya perbuatan para pelaku.

Yusril juga menyoroti adanya putusan yang melebihi tuntutan atau ultra petita, yakni hukuman tiga tahun penjara terhadap salah satu terdakwa. Menurutnya, hal tersebut menjadi pesan kuat agar tindakan serupa tidak terulang di lingkungan TNI.

Selain hukuman penjara, Yusril menyambut baik keputusan hakim yang menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa. Langkah itu dinilai sebagai bukti bahwa negara tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan berpendapat dan menjaga ruang demokrasi yang sehat. Ia menilai aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Yusril, pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik dan pendapatnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dialami korban akibat serangan tersebut. Insiden penyiraman air keras diketahui menyebabkan cedera serius hingga gangguan permanen pada salah satu mata korban.

“Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Yusril menambahkan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang pelakunya.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *