10/12/2026

Kemenhub Temukan Lebih 400 Ribu Pelanggaran Angkutan Barang, Muatan dan Dokumen Jadi Sorotan

0

Chanelinfo Jakarta | Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang di Indonesia mencapai 75,64 persen selama periode Januari hingga 12 Juni 2026.

Data hasil pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menunjukkan, dari total 1.241.883 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 939.322 kendaraan tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 302.561 kendaraan atau 24,36 persen masih ditemukan melanggar berbagai ketentuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan angkutan barang serta mendukung target penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

“Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang telah tercatat dalam pengawasan di 89 UPPKB yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).

Dari hasil pengawasan tersebut, tercatat 407.534 pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan atau 47,94 persen, pelanggaran dimensi 6.410 kendaraan (1,57 persen), pelanggaran dokumen 203.656 kendaraan (49,97 persen), pelanggaran persyaratan teknis 34 kendaraan (0,01 persen), serta pelanggaran tata cara muat sebanyak 2.057 kendaraan (0,50 persen).

Aan menjelaskan, selama masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara selektif. Bentuk penindakan yang diterapkan meliputi pemberian peringatan hingga penilangan oleh petugas UPPKB maupun kepolisian.

Selain itu, Ditjen Hubdat juga mencatat lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP sebanyak 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.

Sementara berdasarkan jenis muatan, pelanggaran terbanyak ditemukan pada kendaraan yang mengangkut barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, disusul kendaraan pengangkut paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir 15.591 kendaraan, hasil perkebunan 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan.

Menurut Aan, capaian pengawasan pada tahun 2026 menunjukkan tren positif dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, meningkat dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

Di sisi lain, persentase pelanggaran juga mengalami penurunan dari 24,71 persen pada periode sebelumnya menjadi 24,36 persen pada tahun berjalan.

“Hal ini menunjukkan adanya perbaikan tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih menjadi tantangan utama yang perlu mendapat perhatian,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *