KJRI Johor Bahru Beri Perlindungan Dua PMI Korban Dugaan Kekerasan Majikan
Chanelinfo Malaysia | Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikan mereka di Johor, Malaysia.
Kedua pekerja migran Indonesia tersebut telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan dari YY pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengaku menjadi korban kekerasan fisik bersama dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.
Berdasarkan keterangan yang diterima KJRI, ketiga WNI tersebut diduga kerap mengalami perlakuan kasar selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan disebut terjadi pada akhir tahun 2025 hingga awal Januari 2026.
Usai kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh majikan mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Namun karena masih ingin bekerja di Malaysia, ketiganya kemudian berpisah. YA diketahui menuju Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor.
KJRI Johor Bahru mengungkapkan bahwa ketiga WNI tersebut bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih berada dalam penguasaan majikan sehingga membuat mereka takut melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami.
Merasa keselamatannya masih terancam, YY akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
Menindaklanjuti laporan itu, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 13 Juni 2026 pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Selain memberikan perlindungan kepada YY dan SH, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur juga tengah mengupayakan penjemputan YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur agar dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan serupa.
KJRI Johor Bahru memastikan akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta menyediakan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Dalam keterangannya, KJRI Johor Bahru mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan resmi dan sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi para pekerja migran.
KJRI Johor Bahru juga mengingatkan WNI di wilayah kerjanya untuk segera melaporkan berbagai permasalahan yang dihadapi melalui layanan WA Hotline KSATRIA KJRI JB di nomor +60 10-528 8040.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terkoordinasi antara KJRI Johor Bahru, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta KBRI Kuala Lumpur guna memastikan aspek perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan korban berjalan secara terpadu.
Sumber: KJRI Johor Bahru.
