Sorotan terhadap Utang RSUD Prabumulih 31 M, Pengamat dan Aktivis Dorong Audit Transparan
Chanelinfo Prabumulih | Persoalan utang RSUD Prabumulih yang disebut mencapai sekitar Rp31 miliar terus menjadi perhatian publik. Besarnya nilai kewajiban tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sumber utang, sejak kapan kewajiban itu terbentuk, hingga bagaimana tata kelola keuangan yang diterapkan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting mengingat RSUD merupakan institusi pelayanan publik yang mengelola anggaran dan sumber daya dalam jumlah besar. Karena itu, setiap persoalan keuangan yang berpotensi memengaruhi pelayanan kesehatan dinilai perlu dijelaskan secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Angga Novlianta, ST., MT., yang pernah menjadi konsultan di salah satu rumah sakit swasta di Pulau Jawa, menyampaikan kepada redaksi pada Selasa (17/6/2026) bahwa kondisi tersebut perlu ditelaah secara objektif melalui audit investigasi yang menyeluruh.
Menurutnya, besarnya nilai utang memang menjadi perhatian serius, namun tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya hasil audit maupun proses hukum yang sah.
“Utang dalam jumlah besar memang menjadi perhatian karena dapat memengaruhi tata kelola dan pelayanan publik. Akan tetapi, untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi diperlukan pembuktian melalui audit investigasi dan proses hukum yang objektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, audit investigasi harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari kapan utang mulai terjadi, bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa dijalankan, hingga ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, audit juga perlu menelusuri dokumen pengadaan, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, bukti penerimaan barang, serta mekanisme pembayaran yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Angga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seluruh pihak yang terkait, baik pengelola rumah sakit maupun rekanan, berhak mendapatkan perlakuan yang adil sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Senada dengan itu, Aktivis Zona Merah, Fandri Kusuma, mendesak agar dilakukan audit investigasi secara independen terhadap kondisi keuangan RSUD Prabumulih. Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Audit investigasi perlu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Transparansi sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan kepercayaan terhadap institusi pelayanan kesehatan tetap terjaga,” katanya.
Menurut Fandri, audit tidak hanya bertujuan mencari ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan yang selama ini berjalan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa besarnya nilai utang tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya tindak pidana korupsi ataupun penyalahgunaan kewenangan. Dugaan pelanggaran, kata dia, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, zonamerahnews.id telah melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Prabumulih. Direktur RSUD Prabumulih, dr. Ade Nur Ichklas, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan audit investigasi secara khusus terkait utang sekitar Rp31 miliar tersebut.
Namun demikian, ia menyebut RSUD Prabumulih pernah menjalani audit reguler yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan pada masa kepemimpinan direktur sebelumnya.
“Khusus audit investigasi terkait utang tersebut belum pernah dilakukan. Akan tetapi, sebelumnya pernah ada audit reguler dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan pada masa direktur sebelum saya,” ujar dr. Ade Nur Ichklas.
Menurut para pihak yang memberikan tanggapan, hal terpenting adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun keuangan yang sedang menjadi sorotan.
Hingga kini, publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai kondisi utang tersebut, termasuk kemungkinan dilakukannya audit atau pemeriksaan lanjutan oleh lembaga yang berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari pembahasan mengenai tata kelola dan transparansi pengelolaan keuangan. Penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (red)
