Hibah KNPI Berujung Meja Hijau, Bupati Bogor dan Pemkab Digugat
Chanelinfo Bogor | Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencairkan dana hibah kepada salah satu kubu kepengurusan KNPI berbuntut gugatan hukum. Seorang warga bernama Arsyad menggugat Bupati Bogor Rudy Susmanto ke Pengadilan Negeri Cibinong atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dilansir dari Inilahkoran.id, gugatan tersebut diajukan karena Pemkab Bogor dinilai telah mencairkan dana hibah kepada salah satu kubu KNPI, sementara di Kabupaten Bogor masih terdapat tiga kubu yang sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.
Tak hanya Bupati Bogor, gugatan juga turut menyeret Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor sebagai turut tergugat.
Menanggapi hal itu, Rudy Susmanto menyatakan pencairan dana hibah dilakukan kepada kepengurusan KNPI yang telah lebih dahulu terdaftar di Dispora.
“Kami menghormati organisasi apa pun yang ada di Kabupaten Bogor, dan untuk KNPI, yang kami cairkan itu yang terdaftar awal di Dispora,” ujar Rudy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Rudy, Pemkab Bogor tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam dinamika dualisme kepengurusan organisasi. Fokus pemerintah daerah, kata dia, adalah memastikan organisasi kepemudaan tetap dapat menjalankan program dan aktivitasnya demi mendukung pembangunan daerah.
Ia juga berharap seluruh organisasi kepemudaan di Kabupaten Bogor tetap aktif dan mampu melahirkan generasi muda yang berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Sementara itu, gugatan yang diajukan Arsyad kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. **
