10/12/2026

SILPA APBD Mimika Rp1,1 Triliun Disorot, Tokoh Pemuda Desak Presiden Perintahkan KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

0

Chanel info Timika | Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,1 triliun kembali menjadi sorotan. Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika (KPKM), Edward Rahawadan, mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Mimika.

Edward menilai nilai SILPA sebesar Rp1,1 triliun merupakan angka yang tidak lazim sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Dengan adanya SILPA Rp1,1 triliun ini, rakyat yang dirugikan. Kami berharap Presiden Prabowo memerintahkan KPK dan Kejaksaan Agung turun langsung melakukan pemeriksaan,” kata Edward di Timika, Sabtu (4/7/2026).

Ia juga meminta agar Bupati Mimika, Johanes Rettob, bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran diperiksa guna memastikan penyebab besarnya SILPA tersebut.

Menurut Edward, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu adanya laporan masyarakat apabila terdapat indikasi yang dinilai tidak wajar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain mempertanyakan penyebab tingginya SILPA, Edward juga meminta transparansi terkait keberadaan dana tersebut, termasuk besaran bunga yang diperoleh apabila dana masih tersimpan di Bank Papua.

Ia mengutip pernyataan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, yang menyebut realisasi fisik APBD hingga 28 Juni 2026 baru mencapai 17 persen, sedangkan realisasi keuangan sekitar 25 persen.

Edward berpendapat kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kembali membengkaknya SILPA pada Tahun Anggaran 2026 apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Edward juga menyampaikan analisis yuridis bahwa SILPA merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, apabila dalam pengelolaan SILPA terdapat manipulasi, rekayasa anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Edward juga menyoroti adanya utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang disebut belum terselesaikan hingga tahun 2026, sementara SILPA tercatat mencapai Rp1,1 triliun. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia agar memerintahkan KPK dan Kejaksaan Agung turun ke Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, membenarkan bahwa SILPA APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,1 triliun.

“Benar, SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Terkait bunga dari dana tersebut, Mallisa mengatakan besarannya mengikuti ketentuan bunga giro yang berlaku di Bank Papua.

“Untuk besaran bunganya nanti dapat ditanyakan langsung ke Bank Papua,” katanya.

Menurut Mallisa, besarnya SILPA terjadi karena realisasi penyerapan anggaran dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Tahun 2025 hanya mencapai 80,12 persen. Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang gagal berkontrak maupun belum sempat dibayarkan hingga akhir tahun anggaran.

Di sisi lain, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) yang diperoleh Papuanewsonline.com, nilai SILPA APBD Mimika Tahun Anggaran 2025 memang tercatat mencapai Rp1,1 triliun. Temuan tersebut menjadi perhatian publik terhadap efektivitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam berita ini merupakan pendapat narasumber. Hingga saat ini belum ada pernyataan dari KPK maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan telah menemukan unsur tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka terkait pengelolaan SILPA APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.

penulis : hendrix

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *