10/12/2026

Kejati Papua Selidiki Dugaan Penyimpangan Biaya Operasional Pj Bupati Sarmi Tahun Anggaran 2022–2024

0

Chanelinfo Jayapura | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah menangani dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran biaya operasional Penjabat (Pj) Bupati Sarmi yang melekat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi untuk periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Penyelidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Kejati Papua Nomor Print-39/R.1/Fd.1/07/2025 tertanggal 11 Juli 2025.

Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com pada Jumat (24/7) menyebutkan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya operasional Pj Bupati Sarmi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi selama periode 2022–2024.

Surat perintah berkode Fd.1 tersebut merupakan produk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua yang umumnya digunakan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini ditulis, Kejati Papua belum memberikan keterangan resmi mengenai estimasi kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

Periode anggaran yang menjadi objek penyelidikan merupakan masa transisi kepemimpinan Kabupaten Sarmi saat dijabat oleh Markus O. Mansnembra sebagai Penjabat Bupati Sarmi. Saat ini, Markus menjabat sebagai Bupati Biak Numfor.

Biaya operasional kepala daerah merupakan anggaran yang dikelola melalui Sekretariat Daerah dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Meski demikian, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejati Papua terkait perkembangan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara ini.

Sumber: Papuanewsonline.com

Penulis: Abim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *