POSE RI Batalkan Aksi Damai di PT TDM, Klaim Ada Dugaan Mobilisasi Massa Penghadang, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Chanelinfo Muba | Rencana aksi damai yang akan digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin (Muba) dan sejumlah aktivis di kawasan PT Tiga Daya Minergy (TDM), Kamis (6/8/2026), dibatalkan dengan alasan keamanan.
Aksi yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB itu merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi lapangan yang dilakukan POSE RI bersama sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran dan pencemaran lingkungan.
Koordinator aksi menyebut keputusan pembatalan diambil setelah sekitar pukul 11.00 WIB menerima informasi dari aparat penegak hukum mengenai adanya konsentrasi massa dalam jumlah besar di sekitar lokasi yang direncanakan menjadi titik aksi.
Menurut POSE RI, massa tersebut diduga dimobilisasi untuk menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dan dikhawatirkan berpotensi memicu benturan antarkelompok apabila aksi tetap dilaksanakan.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH, mengatakan pihaknya memilih menunda aksi demi mengutamakan keselamatan seluruh peserta.
“Kami memilih mengedepankan keamanan seluruh peserta aksi. Informasi yang kami terima menyebutkan ada pengumpulan massa dalam jumlah besar di lokasi yang akan digunakan untuk menyampaikan aspirasi. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami memutuskan menunda aksi tersebut,” ujar Desri.
Ia menilai apabila benar terdapat upaya menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, maka hal tersebut patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kami berharap seluruh pihak menghormati hak konstitusional tersebut dan tidak melakukan cara-cara yang berpotensi menimbulkan intimidasi maupun tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Desri juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai provokator maupun pihak yang diduga mengoordinasikan mobilisasi massa tersebut.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Polres Muba dan Polda Sumsel. Kami telah mengantongi bukti-bukti awal yang akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Desri menilai dugaan mobilisasi massa tersebut justru memperkuat kecurigaan pihaknya terhadap persoalan lingkungan yang sebelumnya mereka soroti.
“Menurut kami, upaya membenturkan masyarakat dengan masyarakat sangat disayangkan. Hal ini juga memperkuat dugaan kami terkait persoalan lingkungan di PT TDM. Perusahaan ini beberapa tahun terakhir mendapat penilaian PROPER Merah, bahkan pada Mei 2026 sempat dilakukan penyegelan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan pencemaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan penyampaian aspirasi melalui jalur konstitusional.
Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tindak lanjut atas temuan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Tiga Daya Minergy.
“Kami akan kembali menyampaikan aspirasi kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Harapan kami, seluruh laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tiga Daya Minergy belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya dugaan mobilisasi massa maupun dugaan penghalangan terhadap rencana aksi tersebut. Redaksi membuka ruang bagi PT Tiga Daya Minergy untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. **
