Diduga Dituba, Video Ikan Mati Mengambang di Sungai Lubai Viral, Kades Karang Agung: Pelaku Bukan Warga Kami
Chanelinfo Muara Enim | Sebuah video yang memperlihatkan banyak ikan mati mengambang di aliran Sungai Lubai viral di media sosial Facebook dan mengundang perhatian warganet.
Dalam video tersebut, perekam menarasikan bahwa ikan-ikan di sungai diduga mati akibat aktivitas menuba menggunakan racun oleh oknum warga. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Sungai Lubai, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Video memperlihatkan puluhan ikan mengambang di permukaan air. Dengan logat khas Lubai, perekam menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menggambarkan banyaknya ikan mati hingga tampak seperti gumpalan kapas putih yang memenuhi aliran sungai.
Perekam juga menyayangkan dugaan penggunaan racun tuba untuk menangkap ikan. Menurutnya, jika hanya untuk kebutuhan konsumsi, tidak seharusnya seluruh ikan dimatikan. Akibatnya, sebagian ikan justru membusuk karena tidak diambil, sementara warga lain enggan memungutnya lantaran tidak mengetahui sudah berapa lama ikan-ikan tersebut mengambang.
Menanggapi video yang beredar, Kepala Desa Karang Agung, Bayu Virmansyah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (6/8/2026), mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pelaku yang diduga melakukan aktivitas menuba tersebut.
«”Terkait ini kito dak tau siapo yang nube yo. Kito dapet info yang nube warga Karang Mulya, dan air tube yo sampai ke Desa Karang Agung kando,” ujar Bayu.»
Saat ditanya apakah Pemerintah Desa Karang Agung telah melakukan sosialisasi mengenai larangan menangkap ikan dengan menggunakan racun tuba, Bayu menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan masyarakat.
“Sudah. Setiap pesta kando. Di jaman kito jadi kades dak diperbolehkan lagi warga untuk nube,” katanya.
Bayu juga mengaku mengetahui identitas pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan nama karena khawatir menimbulkan persoalan baru.
“Kito tau ndo yang nube, tapi klu kito sebut namo yo langsung dak lemak,” ucapnya.»
Menurut Bayu, pihak desa sebelumnya sempat berupaya mengamankan pelaku. Namun, saat memasuki wilayah Desa Karang Agung, aktivitas tersebut telah selesai dilakukan.
“Lah nak kami tangkap kemaren, tapi pas masuk wilayah Desa Karang Agung mereka sudah selesai. Tinggal ikan-ikan mati bae yang masuk wilayah Karang Agung,” jelasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai dugaan penggunaan racun tuba tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang membidangi perikanan serta lingkungan hidup, guna memastikan penyebab kematian ikan dan tindak lanjut atas peristiwa tersebut.
Perbuatan menangkap ikan menggunakan racun atau tuba pada dasarnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang melarang setiap orang menggunakan bahan beracun, bahan peledak, atau cara lain yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan racun tuba juga dapat menimbulkan dampak ekologis yang luas karena tidak hanya membunuh ikan berukuran konsumsi, tetapi juga benih ikan, biota air lainnya, serta mengganggu keseimbangan ekosistem sungai. Oleh karena itu, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. (redaksi)
