Menko Polkam Minta Perdamaian Aceh Dijaga, Simbol Negara Dihormati, dan Papua Tetap Kondusif
Chanelinfo JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan menyikapi dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua.
Pemerintah, kata Djamari, menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak disertai kekerasan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Djamari dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS., di Jakarta.
Perdamaian Aceh Harus Terus Dirawat
Terkait situasi di Aceh, Menko Polkam menegaskan pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus dijaga bersama melalui dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum.
Djamari juga menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menanggapi pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, ia meminta aparat penegak hukum mendalami fakta, pelaku, motif, serta unsur hukumnya secara objektif.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Aspirasi di Papua Harus Disampaikan Secara Damai
Sementara terkait perkembangan situasi di Papua, Menko Polkam menegaskan pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi.
Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.
Pemerintah juga menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan sejumlah aparat terluka.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Djamari.
Lebih lanjut, Honi Havana menyampaikan bahwa Menko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan pelanggaran hukum diharapkan diserahkan kepada aparat yang berwenang untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. **
