10/12/2026

Vonis Ada, Banding Menanti, Dana Disebut Pulih: Kasus BOSP SMAN 2 Prabumulih Masih Sisakan DPO dan Warning Keamanan Digital

0

Chanelinfo.com Prabumulih | Perkara dugaan peretasan atau pembobolan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 2 Prabumulih belum sepenuhnya berakhir di ruang persidangan.

Di balik proses hukum dan putusan terhadap para terdakwa, masih terdapat sejumlah pertanyaan penting yang membutuhkan penjelasan kepada publik. Mulai dari status putusan, langkah hukum lanjutan, kronologi dugaan pembobolan, hingga bagaimana nasib dana pendidikan yang diduga terdampak.

Atas dasar itu, awak media chanelinfo.com dan zonamerahnews.id, kabarpatroli.id, Senin (7/9/2026), mendatangi sejumlah instansi terkait untuk menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi.

Tiga instansi yang menjadi tujuan konfirmasi tersebut yakni Kejaksaan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih dan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Prabumulih.

Konfirmasi diarahkan pada dua perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2026/PN Pbm dengan terdakwa Afik Triska bin Sudirman, serta Perkara Nomor 80/Pid.Sus/2026/PN Pbm dengan terdakwa Della Nur Apriani binti Kailani, Masnun binti Sirajudin dan Archie Alamsyah Putra Irawan bin Meroni.

 

Kejari Benarkan Putusan Dibacakan 31 Agustus

Surat pertama disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH., MH.

Konfirmasi kemudian diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Berli Yasa Gautama, SH., MH., didampingi sejumlah staf.

Pihak Kejaksaan membenarkan bahwa kedua perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan putusan telah dibacakan pada 31 Agustus 2026.

Dalam konfirmasi tersebut, pihak Kejaksaan juga membenarkan bahwa terhadap terdakwa Archie Alamsyah Putra Irawan bin Meroni, dalam Perkara Nomor 80/Pid.Sus/2026/PN Pbm, telah dijatuhkan putusan bebas.

Namun, perkara tersebut belum tentu berhenti sampai di tingkat pertama.

Ketika ditanyakan mengenai langkah hukum berikutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut akan ditempuh upaya hukum banding.

Artinya, perkembangan perkara ini masih akan menjadi perhatian, terutama untuk mengetahui bagaimana proses hukum setelah upaya banding tersebut diajukan.

 

PN Prabumulih Benarkan Afik Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Konfirmasi berikutnya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Sugiri Wiryandono, SH., M.Hum.

Surat diterima langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, I Gede Adi Muliawan, SH., M.Hum.

Pihak Pengadilan Negeri Prabumulih membenarkan bahwa perkara yang dimaksud telah menjalani persidangan dan putusan telah dibacakan pada 31 Agustus 2026.

Untuk Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2026/PN Pbm, terdakwa Afik Triska bin Sudirman disebut telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dalam kesempatan tersebut, awak media juga menyampaikan persoalan yang ditemukan dalam penelusuran informasi perkara.

Sebelumnya, informasi mengenai putusan perkara tersebut belum ditemukan oleh awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Prabumulih.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih menjelaskan bahwa data perkara dimaksud telah melalui proses minutasi dan telah dipublikasikan melalui SIPP maupun Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari proses konfirmasi media guna memastikan informasi mengenai status dan publikasi putusan dapat diakses masyarakat secara transparan.

 

BSB Dikonfirmasi: Bagaimana Dana Bisa Hilang dan Apakah Sudah Dipulihkan?

Konfirmasi ketiga diarahkan kepada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Prabumulih melalui bagian Humas.

Jika kepada Kejaksaan dan Pengadilan fokus konfirmasi berkaitan dengan proses serta putusan perkara, maka kepada pihak perbankan pertanyaan diarahkan pada aspek teknis, kronologi, keamanan sistem dan pemulihan dana.

Awak media meminta penjelasan mengenai kronologi dugaan peretasan atau pembobolan dana BOSP SMAN 2 Prabumulih, termasuk bagaimana mekanisme kejadian tersebut dapat terjadi dan langkah apa yang dilakukan pihak bank setelah mengetahui adanya dugaan kehilangan dana.

Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai upaya pemulihan dana yang terdampak, termasuk sejauh mana proses tersebut telah dilakukan.

 

Dana Disebut Telah Dipulihkan

Di tengah proses konfirmasi tersebut, tim media memperoleh informasi dari sumber internal Bank Sumsel Babel yang menyebutkan bahwa dana BOSP yang sebelumnya diduga diambil oleh peretas telah dipulihkan.

Informasi tersebut tentu menjadi perkembangan penting apabila nantinya dapat dikonfirmasi secara resmi.

Namun, tim media belum menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan akhir.

Pasalnya, jawaban resmi dan tertulis dari pihak Bank Sumsel Babel masih ditunggu atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan.

Konfirmasi tersebut diharapkan dapat menjawab secara terang apakah dana yang terdampak memang telah sepenuhnya dipulihkan, berapa nilai dana yang telah dikembalikan, bagaimana mekanisme pemulihannya, serta apakah masih terdapat persoalan atau kerugian lain yang perlu diselesaikan.

Dengan demikian, informasi mengenai pemulihan dana tersebut untuk sementara masih berstatus informasi yang diperoleh dari sumber internal dan menunggu verifikasi resmi dari pihak bank.

Bukan Sekadar Persoalan Hukum

Bagi awak media, perkara dugaan pembobolan dana BOSP SMAN 2 Prabumulih tidak semestinya dilihat semata-mata dari sisi siapa yang dihukum dan siapa yang dinyatakan bebas.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Bagaimana sebenarnya dana pendidikan tersebut bisa berpindah?

Berapa nilai dana yang terdampak?

Apakah seluruh dana telah dipulihkan?

Bagaimana mekanisme pemulihannya?

Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana memastikan sistem pengamanan dana pendidikan tidak kembali menjadi celah terjadinya kejahatan serupa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dana BOSP berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan dan kepentingan sekolah serta peserta didik.

Karena itu, penegakan hukum merupakan satu bagian dari persoalan. Sementara pemulihan dana dan pembenahan sistem keamanan merupakan bagian lain yang juga perlu mendapat perhatian.

 

Menunggu Jawaban Tertulis

Surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan kepada tiga instansi tersebut diharapkan mendapatkan jawaban resmi dan tertulis.

Jawaban dari masing-masing pihak nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara, status putusan, langkah hukum lanjutan, kronologi dugaan pembobolan, hingga persoalan pemulihan dana BOSP.

Terlebih apabila informasi mengenai dana yang disebut telah dipulihkan tersebut benar adanya, maka publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana proses pemulihan telah dilakukan dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Sebab, pertanyaan publik tidak berhenti pada: Siapa yang diproses secara hukum?

Tetapi juga : Apakah dana pendidikan yang terdampak telah kembali, bagaimana prosesnya, dan apa yang dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi?

Awak media menegaskan bahwa permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi secara berimbang, profesional dan berdasarkan hak jawab.

Setiap jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih maupun Bank Sumsel Babel akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.

Publik kini menunggu bukan hanya kepastian proses hukum, tetapi juga kepastian mengenai nasib dana pendidikan yang menjadi bagian penting dalam perkara ini. **

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *