Pasal Beda Zaman, Waktu Perkara Dipersoalkan: YM Law Firm Desak Dakwaan JPU Kejari Tanjung Perak Batal Demi Hukum
Chanelinfo Surabaya | Tim Advokat YM Law Firm melancarkan perlawanan keras terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,615 miliar yang menjerat Yefri Riyanto, S.T., pemilik CV Arvin Putra.
Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/10/2026), tim penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan Nomor PDM-3368/09/2026 menyimpan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pemilihan pasal lintas rezim hukum pidana hingga ketidakjelasan waktu perbuatan yang dituduhkan.
Bagi tim pembela, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis yang bisa dipandang sebelah mata. Mereka menilai konstruksi dakwaan berpotensi mengaburkan perbuatan yang harus dibuktikan sekaligus menyulitkan terdakwa menyusun pembelaan secara tepat.
Atas dasar itu, YM Law Firm meminta majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 1593/Pid.B/2026/PN Sby menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
Perlawanan ini menempatkan JPU pada sejumlah pertanyaan mendasar: apakah pasal yang dipilih sudah sesuai dengan waktu terjadinya perbuatan, di mana letak tindakan penipuan yang dituduhkan, dan apakah persoalan pembayaran dalam hubungan jual beli dapat begitu saja ditarik menjadi perkara pidana?
1. Pasal Baru Dikawinkan dengan Pasal Lama, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Salah satu kritik utama tim pembela menyasar dakwaan alternatif JPU yang menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk dugaan penipuan, serta Pasal 372 KUHP lama untuk dugaan penggelapan.
Padahal, menurut uraian dakwaan yang dipersoalkan tim pembela, rangkaian transaksi terjadi pada Maret hingga Mei 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Perbedaan waktu tersebut menjadi titik krusial. Tim pembela mempertanyakan dasar hukum JPU yang memasangkan ketentuan dari dua rezim hukum pidana berbeda tanpa menguraikan secara memadai alasan pemilihan pasalnya.
Dalam nota perlawanan yang ditandatangani Astri J. Monita Huwae, S.H., M.H., Jefri Takanjanji, S.H., M.H., dan tujuh advokat lainnya, tim pembela menyoroti ketentuan mengenai perubahan undang-undang serta asas penerapan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Ini bukan menu prasmanan bagi JPU. Ketentuan yang berlaku harus dipilih berdasarkan aturan peralihan dan perbandingan hukum yang tepat, bukan mencampur pasal tanpa menjelaskan landasan hukumnya,” demikian pokok keberatan yang disampaikan tim pembela melalui Advokat Yanuar.
Mereka berpendapat, perbandingan seharusnya dilakukan terhadap delik yang sepadan: Pasal 492 KUHP baru dengan Pasal 378 KUHP lama untuk penipuan, serta Pasal 486 KUHP baru dengan Pasal 372 KUHP lama untuk penggelapan.
Tim pembela juga menyoroti perbedaan ancaman denda yang mereka sebut mencapai Rp500 juta untuk Pasal 492 dan Rp200 juta untuk Pasal 486. Menurut mereka, pemilihan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus didasarkan pada perbandingan hukum yang benar, bukan dilakukan secara selektif tanpa penjelasan.
Mereka turut merujuk SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan petunjuk pelaksanaan JAM Pidum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 sebagai pedoman yang menurut mereka relevan dalam penerapan ketentuan hukum pidana baru.
“JPU harus menjelaskan mengapa konstruksi pasal itu dipilih. Jika dasar pemilihannya tidak terang, bagaimana terdakwa dapat mengetahui secara pasti landasan hukum yang sedang dihadapinya?” menjadi inti kritik tim pembela.
Tim advokat menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada pengawasan Kejaksaan apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
2. Tanggal 15 Mei 2025 Pukul 14.50 WIB: Di Mana Perbuatan yang Didakwakan?
Keberatan berikutnya menyasar pencantuman waktu kejadian dalam surat dakwaan.
Menurut tim pembela, JPU menyebut perbuatan terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.50 WIB di kantor PT Sungai Budi, Jalan Margomulyo Nomor 49–51, Surabaya. Namun, rangkaian transaksi yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan tanggal-tanggal berbeda.
Tim pembela memaparkan urutannya sebagai berikut:
– 5 Maret 2025: Pemesanan tepung beras sebanyak 10.000 dus senilai sekitar Rp1,42 miliar dan minyak Tawon sebanyak 1.000 dus senilai Rp195 juta.
– 1 Mei 2025: Penyerahan tiga bilyet giro Bank Panin dengan nilai yang disebut dalam dakwaan sebesar Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp420 juta.
– 10 Mei 2025: Penyerahan satu bilyet giro senilai Rp195 juta serta penutupan rekening yang dipersoalkan.
– 12, 13, 14, dan 22 Mei 2025: Tanggal jatuh tempo yang disebut dalam uraian transaksi.
Menurut tim pembela, uraian tersebut tidak menjelaskan secara terang perbuatan konkret apa yang dilakukan terdakwa pada 15 Mei 2025 pukul 14.50 WIB sehingga tanggal dan waktu itu dijadikan titik kejadian utama.
Mereka juga mempersoalkan penggunaan frasa “atau setidak-tidaknya bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025” yang dinilai terlalu luas apabila tidak disertai uraian perbuatan yang jelas.
“Tidak ada satu pun perbuatan yang secara konkret diuraikan terjadi pada 15 Mei 2025 pukul 14.50 WIB. Lalu waktunya diperluas dengan frasa yang sangat umum. Terdakwa akhirnya harus menebak perbuatan mana yang sebenarnya dituduhkan,” tegas Yanuar, sebagaimana disampaikan dalam nota perlawanan.
Tim pembela mendasarkan keberatan tersebut pada ketentuan mengenai kecermatan penguraian waktu dan tempat dalam surat dakwaan. Mereka menilai ketidakjelasan itu berpotensi membuat dakwaan kabur atau obscuur libel.
Dalam perkara pidana, menurut mereka, waktu bukan sekadar pelengkap administrasi. Kejelasan waktu berkaitan dengan identifikasi perbuatan yang dituduhkan dan kesempatan terdakwa menyiapkan pembelaan.
3. Mana Tipu Muslihatnya? Transaksi Ada, Barang Diterima, tetapi Unsur Penipuan Dipersoalkan
Pada dakwaan kesatu, tim pembela menilai JPU lebih banyak menguraikan persoalan pembayaran dalam transaksi jual beli ketimbang menjelaskan tindakan konkret yang memenuhi unsur penipuan.
Pasal 492 KUHP baru, sebagaimana dipersoalkan dalam eksepsi, mensyaratkan adanya cara tertentu untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau memberikan keuntungan secara melawan hukum, seperti penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.
Namun, menurut tim pembela, uraian dakwaan justru menyebut adanya pemesanan barang, pengiriman, serta penerimaan barang oleh pihak terdakwa. Hubungan bisnis antara PT Sungai Budi dan CV Arvin Putra juga disebut telah berlangsung sekitar 30 tahun.
Advokat Udin mempertanyakan bagian paling mendasar dari tuduhan tersebut: tindakan bohong atau tipu muslihat apa yang dilakukan sebelum barang diserahkan?
“JPU tidak menguraikan secara konkret kata bohong apa yang disampaikan, tipu muslihat apa yang digunakan, dan kapan perbuatan itu dilakukan sebelum penyerahan barang. Penutupan rekening pada 10 Mei 2025, jika mengacu pada kronologi yang diuraikan, terjadi setelah transaksi dan penyerahan barang berlangsung,” demikian pokok keberatan Udin.
Menurut tim pembela, perbuatan yang terjadi setelah barang diserahkan tidak serta-merta membuktikan bahwa sejak awal terdakwa telah menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh barang tersebut.
Mereka merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 mengenai batas antara wanprestasi dan penipuan, serta Nomor 5/Yur/Pid/2018 mengenai penggunaan cek atau giro kosong yang harus dinilai berdasarkan keadaan dan niat pelaku.
Dalam perkara ini, tim pembela menyoroti bahwa uraian dakwaan, menurut mereka, menyebut bilyet giro ditolak karena saldo tidak mencukupi saat jatuh tempo. Akan tetapi, mereka menilai dakwaan belum menguraikan fakta yang menunjukkan terdakwa telah mengetahui sejak awal bahwa dana tidak tersedia ketika transaksi dilakukan.
Tim pembela juga menyebut adanya pembayaran lanjutan sebesar Rp560 juta. Dengan angka transaksi Rp1,615 miliar, mereka menghitung sisa klaim menjadi Rp1,055 miliar.
Bagi tim pembela, pembayaran tersebut merupakan fakta yang perlu dinilai dalam menguji konstruksi tuduhan, meskipun pembayaran sebagian tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan tindak pidana apabila unsur-unsurnya memang terbukti.
Pertanyaan hukumnya tetap tajam: apakah yang dihadapi pengadilan merupakan penipuan sejak awal, atau sengketa pembayaran yang belum dilunasi? Jawabannya harus bertumpu pada uraian perbuatan dan pembuktian, bukan semata-mata pada adanya utang.
4. Barang Sudah Diserahkan, Mengapa Justru Didakwa Digelapkan?
Keberatan lain diarahkan pada dakwaan kedua yang menggunakan Pasal 372 KUHP lama tentang penggelapan.
Tim pembela berpendapat, konstruksi tersebut bermasalah karena transaksi yang diuraikan merupakan jual beli, bukan penitipan barang. Mereka merujuk Pasal 1457 dan Pasal 1459 KUHPerdata serta ketentuan mengenai penyerahan barang bergerak dalam Pasal 612 KUHPerdata.
Menurut mereka, penyerahan barang dalam transaksi jual beli menimbulkan persoalan hukum berbeda dari penyerahan barang yang tetap menjadi milik pihak lain karena penitipan atau hubungan hukum tertentu.
“Ketika barang sudah diserahkan dalam transaksi jual beli, harus dijelaskan dasar hukumnya jika penjual masih dianggap sebagai pemilik barang tersebut. Jangan sampai kewajiban membayar harga diperlakukan seolah-olah otomatis merupakan penggelapan,” menjadi pokok argumentasi Udin.
Tim pembela juga menyoroti uraian bahwa barang telah dijual kembali, tetapi hasil penjualannya tidak dibayarkan kepada PT Sungai Budi.
Menurut mereka, JPU perlu menjelaskan dasar penguasaan barang dan status kepemilikannya, termasuk apakah terdapat hubungan hukum yang membuat barang atau hasil penjualannya tetap menjadi milik pihak penjual.
Tanpa penjelasan tersebut, tim pembela menilai tuduhan penggelapan berisiko mencampuradukkan kewajiban membayar utang dengan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Namun, status kepemilikan, hubungan hukum para pihak, dan terpenuhi atau tidaknya unsur penggelapan tetap merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
5. Penipuan dan Penggelapan: Dua Dakwaan, Satu Kronologi yang Dipersoalkan
Tim pembela juga mengkritik hubungan antara dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.
Dalam dakwaan kesatu, menurut uraian yang mereka persoalkan, barang disebut diserahkan karena adanya dugaan penipuan. Sementara itu, dakwaan kedua bertumpu pada dugaan bahwa barang berada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, kemudian digelapkan.
Bagi tim pembela, kedua konstruksi tersebut perlu diuraikan secara cermat agar dasar faktual dan unsur masing-masing delik dapat dipahami dengan jelas.
Mereka menilai dakwaan kedua terlalu banyak mengulang uraian dakwaan kesatu tanpa menjelaskan secara memadai kapan dan bagaimana dugaan penguasaan melawan hukum itu terjadi.
“Kalau penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif, masing-masing dakwaan tetap harus mempunyai uraian yang jelas dan memenuhi unsur delik yang dituduhkan. Tidak cukup hanya mengulang kronologi, lalu mengganti pasalnya,” menjadi inti keberatan yang disampaikan tim pembela.
Persoalannya bukan sekadar apakah satu perbuatan bisa dinilai dari sudut hukum yang berbeda. Yang dipersoalkan adalah apakah setiap alternatif dakwaan telah dirumuskan dengan uraian faktual yang cukup jelas untuk diuji di persidangan.
YM Law Firm Minta Dakwaan Dibatalkan, Bukan Sekadar Diperbaiki
Berdasarkan lima pokok keberatan tersebut, Tim Advokat YM Law Firm meminta majelis hakim menerima eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-3368/09/2026 batal demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memerintahkan agar terdakwa Yefri Riyanto dikeluarkan dari tahanan sesuai amar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi ujian awal terhadap ketepatan konstruksi perkara yang dibangun JPU. Sebab, sebelum membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak, penuntut umum terlebih dahulu harus menghadirkan dakwaan yang memenuhi persyaratan hukum.
Bagi tim pembela, perkara bernilai Rp1,615 miliar tersebut tidak boleh berhenti pada narasi adanya barang yang telah diterima dan pembayaran yang belum tuntas. Unsur pidana, kronologi, status barang, serta dasar penerapan pasal harus dijelaskan secara terang.
Sengketa bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana. Sebaliknya, hubungan bisnis yang berlangsung lama juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan tindak pidana. Batas di antara keduanya harus diuji melalui fakta dan hukum yang relevan.
Kini, keberatan tim pembela telah diajukan melalui eksepsi. Penilaian atas sah atau tidaknya surat dakwaan berada di tangan majelis hakim, sementara pokok perkara dan pertanggungjawaban pidana terdakwa belum dapat disimpulkan hanya dari argumentasi salah satu pihak.
Catatan penting: uraian keberatan dalam pemberitaan ini bersumber dari materi yang disampaikan tim pembela. Tanggapan JPU Kejari Tanjung Perak belum tercantum dalam bahan yang tersedia dan perlu dimintakan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. **
