Ganti Rugi Belum Tuntas, Korban Kebakaran Arimbijaya Lapor ke Den Pom
Pasutri Undang Fajri - Mariska warga Arimbi Jaya terdampak Insiden Kebakaran, saat diwawancarai awak media usai menyampaikan laporan ke Den Pom Prabumulih, Minggu (27/09/2026), di Markas Subdenpom II/4-1 Prabumulih berlokasi di Jl. Cempedak No. 1, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
Chanelinfo Prabumulih | Polemik pascakebakaran yang disertai ledakan di Jalan Batanghari, RT 02/RW 02, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, belum lama ini mencuat.
Peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB tersebut tidak hanya meninggalkan kerusakan pada sejumlah bangunan warga dan trauma bagi masyarakat sekitar. Persoalan lain kini muncul menyangkut kerugian warga terdampak, bentuk pertanggungjawaban, serta proses hukum yang ditempuh masing-masing pihak.
Terbaru, upaya penyelesaian secara persuasif disebut masih diupayakan pihak warga terdampak.
Pasangan suami istri Mariska dan Undang Fajri, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Subdenpom Prabumulih, Minggu (27/9/2026).
Kedatangan mereka disebut untuk menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi keluarganya terkait polemik penyelesaian kerugian dengan DN, yang diketahui merupakan anggota TNI.
Tempuh Jalur Denpom
Usai menyampaikan laporan atau pengaduan, Mariska menjelaskan bahwa pihaknya memilih mendatangi Denpom karena menilai lembaga tersebut merupakan jalur yang tepat untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan DN.
“Kami ke sini berharap akan mendapat keadilan. Kami hanya berharap apa yang sudah dijanjikan oleh (DN), ditepati sesuai yang disampaikannya, bahwa dalam tempo satu bulan dia akan bereskan,” ujar Mariska kepada awak media, Minggu (27/9/2026).
Menurut Mariska, sejak awal pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi perseteruan. Terlebih, dirinya bersama keluarga dan DN disebut selama ini merupakan tetangga.
Namun, menurut keterangannya, setelah waktu yang sebelumnya disebut akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan berlalu, pihaknya memilih menempuh jalur lain.
Mariska menyatakan langkah tersebut ditempuh bukan semata-mata karena persoalan nilai kerugian, melainkan karena pihaknya berharap adanya kejelasan atas penyelesaian yang sebelumnya telah dibicarakan.
Petugas Piket Den POM Prabumulih yang ada saat itu menerangkan kepada awak media bahwa laporan dimaksud sudah diterima pihaknya. “ya Pak, barusan sudah kami terima” ucapnya singkat.
Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp60 Juta
Sebelumnya, Mariska mengungkapkan rumahnya ikut terdampak akibat insiden kebakaran dan ledakan tersebut.
Sejumlah bagian rumah, antara lain pagar dan atap, disebut mengalami kerusakan. Selain itu, menurut keterangannya, terdapat sejumlah barang yang mengalami kerusakan dan sebagian lainnya disebut hilang.
Mariska memperkirakan total kerugian keluarganya mencapai lebih dari Rp60 juta.
“Kerugiannya sekitar Rp63 juta, itu termasuk barang-barang yang rusak dan ada yang hilang,” ujar Mariska.
Namun, nilai tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang belum menemukan titik temu karena terdapat perbedaan mengenai daftar barang dan nilai kerugian.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai hal tersebut, DN juga menyebut terdapat daftar kerugian sekitar Rp63 juta seperti dikatakan pihak Mariska. Namun, menurut keterangannya, sejumlah item dalam daftar tersebut bagi dirinya masih perlu diverifikasi.
Di antara barang yang disebut DN, antara lain sofa dengan nilai sekitar Rp7 juta, meja makan dengan kaca yang pecah, serta sejumlah barang lain yang menurut pihak korban hilang dengan nilai sekitar Rp8 juta.
Di sisi lain, DN yang sebelumnya dikonfirmasi awak media menyatakan dirinya juga memiliki persektif versi nya sendiri dalam menyikapi dampak insiden tersebut.
Menurut DN, ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW.
DN mengaku bagian atap belakang rumah warga telah diperbaiki.
Terkait sepeda motor, DN menerangkan ke awak media bahwa kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga, bukan rusak akibat terbakar atau terkena ledakan.
“Motor itu kecelakaan di Tanjung Tiga. Bukan terbakar atau terkena api. Tetapi karena ini tetangga dan merupakan musibah, motor tersebut sudah saya ganti,” jelas DN sebelumnya.
DN juga menyatakan kerusakan dinding bagian belakang akan diperbaiki dan direncanakan bersamaan dengan renovasi rumah miliknya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa terdapat bagian persoalan yang menurut DN telah diupayakan penyelesaiannya. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai daftar dan nilai kerugian secara keseluruhan.
Dari Musyawarah Berujung Laporan Polisi
Persoalan yang sebelumnya disebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan kemudian berkembang ke ranah hukum.
DN menyatakan telah membuat laporan kepada kepolisian terkait dugaan adanya unsur ancaman dalam polemik permintaan penyelesaian kerugian tersebut.
Menurut DN, perkara tersebut telah memasuki proses penyidikan.
“Sudah dalam proses penyidikan. Hari Jumat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada surat panggilan untuk pihak yang dilaporkan,” kata DN.
Namun, Mariska membantah adanya unsur ancaman sebagaimana yang disebut dalam laporan tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa suaminya, Undang Fajri, menerima undangan klarifikasi untuk hadir memberikan keterangan kepada pihak Pidsus Polres Prabumulih pada Senin (28/9/2026).
“Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan PH, yang kami kuasakan,” ujar Mariska.
Korban Pilih Tempuh Jalur Denpom
Di tengah proses klarifikasi di kepolisian tersebut, Mariska bersama suaminya kemudian mendatangi Subdenpom Prabumulih.
Langkah itu, menurut Mariska, merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.
Ia menegaskan pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi perseteruan antar-tetangga.
Namun, karena menurut versinya penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan, pihaknya memilih menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur yang dinilai sesuai.
Sementara itu, karena persoalan kini telah melibatkan proses di kepolisian sekaligus pengaduan ke institusi militer, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari masing-masing lembaga.
Menunggu Fakta dan Bukti
Polemik pascakebakaran Arimbijaya pada akhirnya tidak lagi sebatas persoalan kerusakan bangunan.
Ada setidaknya tiga hal yang kini menjadi perhatian, yakni besaran kerugian, bentuk pertanggungjawaban, serta proses hukum yang ditempuh masing-masing pihak.
Perbedaan keterangan antara pihak Mariska dan DN mengenai nilai kerugian maupun proses penyelesaiannya masih menunggu penanganan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Apalagi, persoalan tersebut kini telah ditempuh melalui jalur hukum oleh masing-masing pihak, sementara pengaduan ke Denpom juga berkaitan dengan status DN sebagai anggota TNI.
Karena itu, berbagai keterangan mengenai kerugian, bentuk pertanggungjawaban maupun dugaan ancaman masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan.
Demikian pula dengan laporan yang disebut berkaitan dengan dugaan ancaman. Status dan substansinya merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Chanelinfo menempatkan seluruh keterangan dalam pemberitaan ini sebagai keterangan dari pihak masing-masing, bukan sebagai kesimpulan mengenai benar atau salahnya salah satu pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian dan penanganan perkara masih berjalan.
Chanelinfo membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DN maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan objektivitas dalam pemberitaan. (anja)
