10/12/2026

Modus Izin BBM Diduga Fiktif Terbongkar, PT LDE dan PT NBS Disorot dalam Dugaan Jaringan Distribusi BBM Ilegal

0

Chanelinfo SUMSEL | Dugaan praktik penyalahgunaan izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah kepada PT Lautan Dewa Energi (LDE) dan PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS) yang diduga terlibat dalam skema penerbitan dan penggunaan Izin Niaga Usaha (INU) tidak sah untuk mendukung distribusi BBM ilegal lintas provinsi.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, PT LDE diduga menerbitkan puluhan izin niaga kepada berbagai perusahaan dengan tarif mencapai belasan juta rupiah setiap bulan. Izin tersebut diduga bukan digunakan sebagai dasar kegiatan usaha yang sah, melainkan sebagai dokumen pelengkap untuk memberi kesan legal terhadap aktivitas distribusi BBM ilegal.

Dari skema tersebut, PT LDE disebut-sebut meraup keuntungan hingga sekitar Rp450 juta setiap bulan. Salah satu perusahaan yang diduga menggunakan izin tersebut adalah PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS).

Dugaan keterkaitan kedua perusahaan mulai mencuat setelah aparat Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Denpom Jambi mengamankan dua truk tangki berkapasitas 8.000 liter milik PT NBS di Kabupaten Muaro Jambi pada November 2025.

Kedua truk itu diduga mengangkut BBM ilegal dari wilayah perbatasan Jambi–Palembang menuju Pekanbaru. Informasi yang dihimpun menyebutkan pengiriman tersebut diduga mendapat pengawalan dari dua oknum petugas berseragam yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Denpom Jambi. Sementara itu, dua sopir truk tangki telah diamankan dan diproses di Polda Jambi.

Sumber internal menyebut penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk menelusuri perusahaan lain yang diduga menggunakan izin serupa. Apabila terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini disebut turut menjadi perhatian Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tata niaga BBM.

Kementerian ESDM sendiri menegaskan bahwa hanya badan usaha yang memiliki izin niaga umum yang sah yang diperbolehkan melakukan kegiatan penjualan BBM. Aktivitas di luar ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Seorang akademisi bidang hukum sumber daya alam dari Universitas Sriwijaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menilai dugaan penggunaan izin niaga fiktif telah mengarah pada dugaan tindak pidana ekonomi yang terorganisir.

“Skema izin niaga fiktif merupakan bentuk fraud yang terstruktur. Praktik seperti ini berpotensi menghindari kewajiban pajak, merusak tata kelola energi, dan membentuk rantai distribusi ilegal. Aparat perlu menelusuri hingga aktor intelektual maupun aliran dananya,” ujarnya.

Sementara itu, MJ, seorang pelaku usaha BBM di Sumatera Selatan yang mengaku beroperasi secara legal, mengaku telah lama mendengar dugaan bahwa PT NBS menggunakan izin BBM industri yang diterbitkan PT LDE.

“Yang menjadi pertanyaan, meski truk mereka sudah diamankan di Jambi, pasokan BBM ke salah satu perusahaan tambang di Sumsel diduga masih terus berlangsung,” katanya.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, praktik itu tidak hanya merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara secara sistematis.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Prabumulih, Anja Rolanza, menilai kasus ini layak menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

“Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tamparan keras bagi sistem pengawasan energi nasional. Dugaan praktik izin berbayar harus dibongkar hingga ke akar-akarnya agar tidak terus menggerogoti keuangan negara,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT LDE maupun PT NBS terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *