10/12/2026

Indikasi Relasi Bisnis LCL–NBS Disorot di Tengah Kasus Hukum yang Menjerat NBS

0

Tambang LCL Terseret Sorotan Distribusi BBM, Media Dalami Dugaan Skema Izin Fiktif

Chanelinfo.com Sumsel | Publikasi ini merupakan pembaruan (update) dari rangkaian hasil pengembangan investigasi tim media atas dugaan praktik penyalahgunaan izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang sebelumnya telah diberitakan.

Pengembangan dilakukan seiring diterimanya sejumlah keterangan dan bocoran informasi dari berbagai sumber yang dinilai redaksi memiliki nilai penting dan relevan untuk ditelusuri lebih lanjut. Informasi tersebut dipandang layak diungkap ke ruang publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sekaligus menjadi bahan atensi bagi pihak-pihak berwenang dan instansi kompeten guna melakukan penertiban, pendalaman, bahkan penindakan hukum apabila di kemudian hari terbukti terdapat unsur pelanggaran dalam praktik niaga BBM industri dimaksud.

Seperti telah diberitakan sebelum publikasi ini, sejumlah media online di Sumsel dan Jambi pada November 2025 lalu menyajikan hot news, mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri kembali mencuat dan menyeret sejumlah nama perusahaan besar. Setelah sebelumnya mengemuka asumsi indikasi keterlibatan PT Lautan Dewa Energi (LDE) dan PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS) dalam skema izin niaga usaha (INU) fiktif sebagaimana dimuat oleh media disebutkan itu, kini muncul aroma yang memicu kecurigaan adanya keterlibatan pihak pengguna jasanya. Yang kian membuat menarik untuk diulik, perusahaan tambang yang katakan narsum pada posting lalu, akhirnya disebutkan jelas nama nya oleh narsum ; yaitu PT. Lematang Coal Lestari (LCL). Keberadaan LCL yang bergerak di industri tambang batubara ini diketahui secara luas masyarakat Sumsel, area operasinya tetapnya di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber, praktik tersebut disinyalir bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada kejahatan terstruktur yang melibatkan penerbit izin, distributor, hingga pihak pengguna BBM industri.

Jika di tinjau dari analisa investigasi, skema Izin Fiktif dan Aliran Keuntungan seperti diberitakan sebelumnya, PT LDE diduga berperan sebagai penerbit izin niaga fiktif, sementara PT NBS disebut sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk mendistribusikan BBM solar industri secara ilegal lintas provinsi.

Lagi-lagi mengulas kutipan di media online yang telah menerbitkan publikasi terkait sebelum ini, melalui skema tersebut, diasumsikan, LDE diduga bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan, hanya dari pungutan atas izin fiktif tanpa aktivitas niaga riil yang sah secara hukum.

Di terangkangkan sekilas diawal tadi, media mendapati salah seorang narasumber dari kalangan pebisnis BBM di Sumatera Selatan, yang bersedia berbagi cerita dibalik bisnis ini asal identitasnya dirahasiakan. Sebut saja Mr. M atau MJ ; mengungkap bahwa praktik ini sudah lama menjadi “rahasia umum” di kalangan pemain BBM industri.

MJ mengaku tak main curang untuk urusan dokumen yang mesti di dikantongi. Lantas lanjut MJ berjalan sesuai aturan juga konsekuensi perusahaan yang seret job menurun omset. tentunya harus berimbang dengan profit bagi perusahan apalagi soal harga dalam dunia bisnis. Nah di kompetisi harga kesepakatan niaga ini lah pemain tak jujur yang ketiban mujur.

Kata MJ harga BBM yang ditawarkan NBS bisa di bawah standar pasar, lantas kompetitor seperti dirinya dinilai pihak LCL kalah bersaing harga. Tak pelak manusiawi jika pihak MJ timbul kecurigaan atas sumber dan legalitas BBM yang dipasok tersebut, hingga bisa jual lebih murah.

Kilas Ulang Jejak Digital Ramainya Post di Sosial Media Penangkapan Truk Tangki dan Pengembangan Kasus

Fakta hukum awal, mulai terkuak setelah dua truk tangki milik PT NBS diamankan aparat di wilayah perbatasan Jambi–Palembang saat hendak menuju Pekanbaru. Truk tersebut diduga mengangkut BBM ilegal dan menggunakan dokumen perizinan fiktif.

Ironisnya, pengiriman tersebut disebut-sebut dikawal oleh dua oknum berseragam, media menginfokan kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Institusi Jambi. Sementara itu, dua sopir truk tangki PT. NBS telah ditahan di Mapolda Jambi.

Informasi terkini yang sampai ke tim media, petugas masih terus mendalami jaringan distribusi BBM ilegal ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perusahaan lain yang turut menggunakan izin fiktif dari LDE.

LCL Disorot, Dugaan Oknum Bermain

Perhatian publik diyakini akan semakin menguat setelah ada penjelasan susulan nara sumber MJ, seorang pebisnis BBM di Sumsel yang mengaku beroperasi secara legal, menyebut PT NBS sebagai pemasok besar (big seller) ke perusahaan-perusahaan berskala nasional, termasuk sektor pertambangan.

“Yang mengherankan, meski truk NBS sudah tertangkap di Jambi, suplai BBM ke salah satu perusahaan tambang di Sumsel diduga masih berjalan,” ungkap MJ.

Dan yang lebih menarik lagi MJ kembali memberikan keterangan susulan belum lama ini dengan menyebut bahwa ‘ada dugaan, NBS suplai ke Perusahaan Tambang, (telah dipublikasikan sebelumnya). Nah MJ kali ini membeberkan nama dari Perusahaan Tambang dimaksud yaitu PT Lematang Coal Lestari (LCL) sebagai perusahaan tambang yang patut dicurigai. Alasannya, kata MJ, munculnya asumsi tersebut, NBS dinilai mampu menawarkan harga BBM yang sangat rendah dan tidak rasional, jauh di bawah standar harga rata-rata pemasok legal.

Lebih jauh bahkan, MJ menyebutkan dia menduga bisa jadi ada oknum internal di LCL yang diduga meloloskan kerja sama tersebut demi keuntungan pribadi berupa fee, dengan mengabaikan kepatuhan hukum dan risiko kerugian negara. Meskipun sepintas pernyataan MJ berkuasa ketidak puasan selaku kompetitor, namun harus diakui aura berbalut semangat nya untuk melangkah sesuai aturan Negara, menurut Pria ini akan menciptakan ketertiban, kesejukan dan keadilan bagi semua pihak.

Selain pernyataan Mj yang kontroversial tersebut, tim media juga mendapat kiriman beberapa foto truck tangki ber label PT. NBS yang menurut pengirim foto (minta identitas dirahasiakan) dilokasi area operasional PT. LCL. Pengirim foto menyebutkan bahwa foto diambil saat tangki mengirim suplai BBM solar, pada Januari 2026 ini.

Konfirmasi Resmi ke LCL

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media yang tergabung dalam PD IWO Prabumulih bersama Aliansi Pewarta Sumsel (APS) telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT LCL pada 24 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 033/IWO-PBM/Konfirmasi/I/2026, redaksi mengajukan lima pertanyaan krusial, di antaranya terkait: hubungan kontraktual LCL–NBS, pengetahuan manajemen atas kasus hukum NBS, serta dugaan adanya oknum internal yang bermain demi harga murah dan fee.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LCL belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi tersebut, meskipun sudah di sampaikan toleransi yang tim media harapkan agar nara sumber menggunakan gak jawabnya.


Praktik penggunaan izin niaga fiktif BBM industri secara tegas melanggar hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pasal 53 huruf b dan c, yang menyatakan:

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 jo. PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang mewajibkan setiap distribusi BBM dilakukan oleh badan usaha pemegang izin sah.

Peraturan BPH Migas, yang menegaskan bahwa distribusi BBM industri tanpa izin sah merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Akademisi hukum sumber daya alam Universitas Sriwijaya, Dr. A, menilai skema ini sebagai tindak pidana ekonomi terorganisir.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada unsur fraud, penghindaran pajak, dan perusakan tata kelola energi nasional. Aparat harus menelusuri alur dana dan aktor intelektualnya,” ujarnya.

Sorotan IWO Prabumulih

Ketua IWO Prabumulih, Anja Rolanza, menegaskan bahwasanya informasi panas’ ini bagaikan sentilan panas bagi sistem pengawasan energi nasional. Namun kata Anja tujuan publikasi ini pada dasarnya bukannya sebagai ajang tuding menuding, atau menjustifikasi juga vonis terhadap persoalan yang belum bisa dipastikan kebenarannya, tapi seperti alarm keras buat aparat dan publik.

“Kami selaku penggiat media publikasi dengan fungsi kontrol sosial, bertujuan mendorong penyelidikan lebih intens” tutur Anja’.

“Dengan adanya kisah menarik Ini seakan membuka tabir bahwasanya ada dugaan praktik ‘izin berbayar’ yang dicurigai menggerogoti keuangan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan, kalau kelakuan nakal seperti itu memang ternyata ada, tentunya Negara tidak boleh kalah oleh orang-orang yang berjiwa mafia BBM seperti itu” tegasnya.

Lebih jauh dirinya menegaskan jika rangkaian hasil investigasi yang dipublikasikan ini, diharapkan nya mendapat lirikan bahkan menjadi atensi serius Kementerian ESDM, BPH Migas, dan aparat penegak hukum, guna memastikan penegakan hukum berjalan hingga ke akar, termasuk bila terbukti adanya oknum internal perusahaan pengguna jasa yang turut menikmati keuntungan dari BBM ilegal, tentunya harus dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagai penutup Ketua IWO menambahkan bahwa pihaknya masih akan terus menggali informasi lanjutan, terutama mencoba mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT. NBS, untuk menyampaikan hak jawabnya sebagai salah satu pihak nara sumber subjek yang disebutkan dalam pemberitaan ini, untuk perimbangan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi:
Seluruh informasi yang disajikan dalam pemberitaan ini bersumber dari penelusuran jurnalistik, keterangan narasumber, serta dokumentasi pendukung yang masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh subjek yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *