Disahkan Kilat, Revisi UU Polri Dikecam Amnesty: Karpet Merah Otoritarianisme
Chanelinfo Jakarta | Amnesty International Indonesia mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026). Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai proses legislasi berlangsung terlalu cepat, minim transparansi, dan berpotensi memperluas peran aparat kepolisian dalam ranah sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut pengesahan revisi UU Polri dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Polri berlangsung dalam waktu yang sangat singkat. Sejak DPR menetapkannya sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei 2026 hingga disahkan pada 9 Juni 2026, proses legislasi hanya memakan waktu kurang dari satu bulan. Bahkan setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni, pembahasan hingga pengesahan hanya berlangsung dalam lima hari.
Amnesty menilai proses tersebut tidak disertai keterbukaan informasi yang memadai. Naskah akademik maupun draf RUU disebut tidak dapat diakses secara luas oleh publik, sehingga masyarakat kehilangan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang akan berdampak besar terhadap tata kelola kepolisian.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian. Amnesty menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan aparat keamanan yang selama ini menjadi salah satu prinsip penting Reformasi 1998.
Selain itu, revisi UU Polri juga memperpanjang usia pensiun anggota kepolisian. Batas usia pensiun yang sebelumnya 58 tahun dinaikkan menjadi 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, tidak lagi ditetapkan batas usia pensiun yang tegas selama yang bersangkutan masih dibutuhkan Presiden.
Amnesty juga menyoroti tidak adanya penguatan signifikan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut organisasi tersebut, revisi UU Polri belum memberikan kewenangan pengawasan yang lebih kuat terhadap institusi kepolisian, termasuk dalam penanganan dugaan pelanggaran hukum maupun pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan anggota Polri.
Dalam pandangan Amnesty International Indonesia, sejumlah perubahan dalam revisi UU Polri justru berpotensi memperluas pengaruh aparat keamanan dalam urusan sipil dan mengurangi semangat reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi.
Karena itu, Amnesty mendesak agar revisi UU Polri ditolak dan dievaluasi kembali demi menjaga prinsip demokrasi, supremasi sipil, akuntabilitas pemerintahan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Sebagai informasi, DPR RI pada Selasa (9/6/2026) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. **
