Pro Kontra Konser Citimall: EO Mengaku Temui Wali Kota, Kecamatan Tak Terima Ajuan, Polisi Sebut Izin Lengkap, DPRD dan Aktivis Soroti Lokasi
Chanelinfo Prabumulih | Polemik konser musik yang digelar di halaman Citimall Prabumulih, Jumat (19/6/2026), terus bergulir. Selain menuai kekhawatiran terkait potensi gangguan terhadap pasien RSUD Prabumulih, kegiatan tersebut juga memunculkan beragam versi mengenai proses koordinasi dan perizinan yang dilakukan penyelenggara.
Di satu sisi, konser dinilai menjadi sarana hiburan bagi masyarakat sekaligus berpotensi menggerakkan roda perekonomian daerah melalui peningkatan aktivitas pelaku UMKM dan usaha kecil di sekitar lokasi kegiatan.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan pemilihan lokasi konser yang berada relatif dekat dengan RSUD Prabumulih. Mereka khawatir kebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan sound system berkapasitas besar dapat mengganggu pasien yang sedang menjalani perawatan maupun proses pemulihan kesehatan.
Persoalan tersebut semakin berkembang setelah muncul polemik mengenai mekanisme koordinasi dan penerbitan rekomendasi kegiatan.
Sebelumnya, pihak RSUD Prabumulih menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun menerima surat koordinasi resmi terkait pelaksanaan konser tersebut. Camat Prabumulih Timur juga menyebut pihak kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi kegiatan dan tidak pernah menerima koordinasi sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Di tengah perdebatan tersebut, perwakilan Event Organizer (EO), Dicky, memberikan penjelasan mengenai proses yang mereka tempuh sebelum kegiatan dilaksanakan.
Menurut Dicky, awalnya pihak EO melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan setempat. Dari proses tersebut, kelurahan kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang menurutnya dimaksudkan untuk diteruskan ke tingkat kecamatan.
Namun ketika pihaknya mendatangi kantor kecamatan, ajuan tersebut disebut tidak diterima oleh staf yang berada di kantor kecamatan.
“Dari kelurahan kami mendapat surat rekomendasi untuk diteruskan ke kecamatan. Saat ke kecamatan, staf yang menerima menyarankan kami agar menemui Wali Kota untuk meminta arahan dan petunjuk,” ungkap Dicky saat diwawancarai, Jumat (19/6/2026).
Dicky mengaku kemudian mengikuti saran tersebut dengan mendatangi Kantor Wali Kota Prabumulih dan bertemu langsung dengan Wali Kota H. Arlan. Meski tidak mengingat secara pasti hari dan tanggal pertemuan tersebut, ia menyebut arahan yang diterimanya pada prinsipnya memperbolehkan kegiatan dilaksanakan sepanjang seluruh persyaratan administrasi dilengkapi sesuai ketentuan.
“Saya lupa tanggalnya, tetapi intinya Pak Wali Kota menyampaikan silakan dilaksanakan sepanjang seluruh administrasi dan persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi,” katanya.
Meski demikian, keterangan Dicky juga memunculkan pertanyaan tersendiri terkait daftar persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara.
Menurut Dicky, daftar kelengkapan administrasi yang harus diurus diperoleh dari pihak kepolisian sebagai instansi yang berwenang menerbitkan izin keramaian. Namun seperti diketahui selain izin keramaian, lazimnya ada juga dari institusi lainnya
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan seluruh proses perizinan telah berjalan sesuai prosedur.
Kasat Intelkam Polres Prabumulih, Iptu Romi Apriyadi, S.Psi., M.H., mengatakan izin kegiatan telah diterbitkan oleh Polda Sumatera Selatan setelah melalui tahapan penilaian risiko atau risk assessment yang dilakukan oleh Pamobvit Polda Sumsel.
“Untuk izin sudah dikeluarkan dari Polda. Sebelumnya juga sudah dilakukan risk assessment oleh Pamobvit Polda Sumsel,” ujarnya.
Romi juga menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, penyelenggara telah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Prabumulih sebelum pelaksanaan kegiatan.
Selain menjamin aspek legalitas kegiatan, kepolisian menilai konser tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Di sisi lain, kritik terhadap penyelenggaraan konser juga datang dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.
Perwakilan Aktivis WRC Febri, menyoroti aspek lingkungan hidup dan tingkat kebisingan yang berpotensi ditimbulkan selama konser berlangsung.
Menurutnya, hingga saat ini publik belum mengetahui secara rinci standar volume suara yang akan digunakan penyelenggara maupun langkah-langkah mitigasi yang disiapkan untuk mengurangi dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar.
Febri mengungkapkan bahwa sebelum konser dilaksanakan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak terkait.
“Kami sebelumnya sudah melayangkan surat keberatan terhadap rencana penyelenggaraan konser di Citimall karena lokasinya relatif dekat dengan RSUD Prabumulih. Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar kegiatan hiburannya, tetapi potensi dampak kebisingan terhadap pasien dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sorotan serupa juga datang dari DPRD Kota Prabumulih.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai berbagai informasi yang berkembang terkait lokasi kegiatan maupun proses perizinan.
Pihak yang direncanakan hadir antara lain manajemen Citimall, Event Organizer, Camat Prabumulih Timur, lurah setempat, instansi teknis terkait, hingga pihak yang terlibat dalam penerbitan rekomendasi dan izin kegiatan.
“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana proses perizinannya, siapa saja yang memberikan rekomendasi, bagaimana bentuk koordinasi yang dilakukan, dan sejauh mana pertimbangan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, khususnya RSUD Prabumulih,” tegas Riza.
Menurut Riza, DPRD tidak mempermasalahkan aktivitas ekonomi maupun kegiatan masyarakat di kawasan Citimall. Namun untuk konser musik yang menggunakan sound system berkapasitas besar, ia menilai perlu dilakukan evaluasi karena berpotensi menimbulkan gangguan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di sekitarnya.
Polemik konser Citimall akhirnya memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang dari berbagai pihak. Penyelenggara dan aparat kepolisian menilai seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan serta berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Sebaliknya, sebagian masyarakat, aktivis lingkungan, dan DPRD menyoroti aspek kenyamanan pasien, dampak kebisingan, serta perlunya kejelasan koordinasi antarinstansi dalam proses penyelenggaraan kegiatan.
Perbedaan pandangan tersebut diperkirakan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam RDP DPRD yang direncanakan digelar dalam waktu dekat. (chani)
