Dua Pekan Tanpa Tersangka, Penanganan Kasus Minyak Ilegal di Muba Tuai Kritik
Chanelinfo Muba | Penanganan dua kasus kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuai sorotan. Meski kedua peristiwa telah berlalu lebih dari dua pekan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muba, khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Dua insiden yang menjadi perhatian publik tersebut yakni kebakaran tempat penampungan minyak di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 12 Juni 2026, serta kebakaran penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di kawasan Pal 6, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.
Dalam kasus Keban I, Polres Muba sebelumnya menyebut lokasi yang terbakar merupakan tempat penampungan minyak milik Efan bin Kudir. Sementara pada peristiwa di Babat Toman, lokasi yang terbakar disebut sebagai penyulingan minyak ilegal milik YN.
Namun hingga kini, perkembangan penanganan hukum terhadap kedua kasus tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. Padahal, salah satu peristiwa bahkan diduga mengakibatkan seorang warga bernama Herdik mengalami luka bakar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu dinilai seolah menghilang tanpa kejelasan proses hukum
Ketua LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, menilai lambannya penanganan perkara menimbulkan kesan aparat penegak hukum tidak serius mengusut kasus yang sudah cukup terang.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan dua kasus ini. Sudah lebih dari dua pekan berlalu, tetapi belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal identitas pihak-pihak yang diduga terkait sudah diketahui publik,” ujar Desri.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap, penyidik semestinya sudah dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Ia juga menyoroti belum adanya langkah hukum terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi maupun aktivitas yang terbakar.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa kasus ini sengaja ditutup-tutupi atau dibiarkan menguap begitu saja. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Desri bahkan meminta dilakukan evaluasi apabila kasus yang dinilai sudah terang tersebut tidak kunjung diungkap.
“Kalau memang tidak mampu mengungkap kasus yang sudah jelas seperti ini, kami meminta dilakukan evaluasi serius terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganannya. Bila perlu Kapolres Muba selaku pimpinan dan Kanit Pidsus dievaluasi,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak bernasib sama dengan sejumlah peristiwa kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal yang pernah terjadi di Musi Banyuasin.
“Jangan sampai kasus ini bernasib sama seperti ledakan sumur minyak di Desa Kaliberau yang menelan enam korban jiwa. Sampai hari ini masyarakat masih mempertanyakan perkembangan hukumnya,” ujar Boni.
Menurutnya, aktivitas minyak ilegal selama ini berulang kali memicu kebakaran, ledakan, kerusakan lingkungan, hingga menimbulkan korban jiwa. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas, kami mempertimbangkan menggelar aksi di Polda Sumsel untuk meminta atensi terhadap penanganan kasus-kasus minyak ilegal di Musi Banyuasin,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Musi Banyuasin terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam kedua perkara tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas aktivitas minyak ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di Musi Banyuasin. Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga mengancam keselamatan masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan. **
