Diwarnai Interupsi, Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Perseroda Petro Prabu Ditunda
Chanelinfo Prabumulih | Rapat Paripurna Ke-XXII Masa Persidangan III DPRD Kota Prabumulih dengan agenda pengambilan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Prabu, Jumat (26/6/2026), diwarnai sejumlah interupsi dari anggota dewan.
Interupsi di antaranya disampaikan M. Rasyid dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ben Heri dari Fraksi PKS. Keduanya menyampaikan pandangan yang mengisyaratkan belum menyetujui dilakukannya pengambilan keputusan pada rapat tersebut.
Di sisi lain, perwakilan Panitia Khusus (Pansus), Suherli Berlian dari Fraksi NasDem, menyampaikan bahwa pembahasan di tingkat pansus telah selesai sehingga menurutnya sudah saatnya dilakukan pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut.
Senada, Feri Alwi dari Fraksi PAN menyatakan tidak mempermasalahkan apabila keputusan diambil melalui mekanisme voting. Namun, ia mempertanyakan alasan sejumlah anggota dewan yang menyatakan belum menyetujui agenda pengambilan persetujuan tersebut.
Menjawab hal itu, Ben Heri dalam interupsinya menjelaskan bahwa undangan rapat yang diterima fraksinya dinilai terkesan menyisipkan agenda pengambilan persetujuan Raperda. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu mendapat perhatian sehingga belum dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan.
Perdebatan yang terjadi akhirnya membuat pimpinan rapat memutuskan agenda pengambilan persetujuan terhadap Raperda perubahan bentuk hukum Petro Prabu menjadi Perseroda ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Catatan Liputan: Jumat, 26 Juni 2026
chanelinfo.com
