10/12/2026

PBHI: Penyiksaan Masih Dipelihara atas Nama Perang Melawan Narkotika, Desak Reformasi Total UU Narkotika

0

Chanelinfo Jakarta | Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional dan Hari Anti Narkotika Internasional yang sama-sama diperingati setiap 26 Juni, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia menilai praktik penyiksaan dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia masih terus terjadi dan bahkan mendapat ruang melalui regulasi yang berlaku.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (26/6/2026), PBHI menyatakan bahwa selama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mempertahankan kewenangan represif yang dinilai berlebihan, praktik penyiksaan akan terus diproduksi dan memperoleh legitimasi hukum.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyebut penyiksaan dalam perkara narkotika bukan lagi sekadar tindakan oknum, melainkan konsekuensi dari desain hukum yang membuka ruang bagi penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi pengguna, penjebakan, pemerasan hingga impunitas terhadap aparat yang melakukan kekerasan.

PBHI mengaku selama bertahun-tahun mendampingi korban dalam berbagai perkara narkotika dan menemukan pola kekerasan yang berulang serta sistematis. Menurut organisasi tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga mengalami pemukulan, pemaksaan pengakuan, pemerasan, kehilangan pekerjaan, stigma sosial hingga kehilangan masa depan.

PBHI menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam UU Narkotika. Salah satunya adalah ketentuan masa penangkapan selama 3 x 24 jam yang dapat diperpanjang hingga enam hari. Organisasi itu menilai rentang waktu tersebut kerap menjadi “ruang gelap” yang minim pengawasan sehingga berpotensi memicu penyiksaan, intimidasi, hingga pemaksaan pengakuan.

Berdasarkan monitoring PBHI terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021 hingga Mei 2022, sebanyak 85 persen terduga pelaku disebut hanya menjalani pemeriksaan etik internal dan tidak diproses secara pidana.

Selain itu, PBHI juga menilai pengguna narkotika lebih banyak diposisikan sebagai pelaku kejahatan dibandingkan sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan. Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar, menurut PBHI, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Organisasi tersebut juga mengkritik praktik penjebakan (entrapment), dugaan manipulasi barang bukti, serta penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dinilai masih sering terjadi dalam penanganan perkara narkotika. PBHI menilai ketentuan Pasal 112 UU Narkotika kerap digunakan secara luas sehingga berpotensi menjerat berbagai pihak.

Di sisi lain, PBHI menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Juni 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 268.718 orang, sementara kapasitas hanya 138.128 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen merupakan tahanan perkara narkotika.

PBHI juga menilai pengambilan sampel biologis seperti urine, darah maupun rambut secara paksa tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip free and informed consent.

Dalam pernyataannya, PBHI mendesak pemerintah bersama DPR, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta kementerian terkait untuk segera mereformasi kebijakan narkotika. Di antaranya melalui revisi menyeluruh UU Narkotika, penghentian praktik penjebakan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan, penguatan mekanisme pengawasan independen terhadap aparat penegak hukum, serta mengubah pendekatan penanganan narkotika dari penghukuman menuju pendekatan kesehatan dan pemulihan yang berbasis hak asasi manusia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *