Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Jadi Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Program MBG
Chanelinfo Jakarta | Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, tersangka ketujuh tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu Muhammad Iwan Mahardan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, perkara bermula pada 2025 ketika Lalu diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD, yang saat ini masih berstatus saksi, untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penjualan food tray (nampan makanan) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Penyidik menduga harga tersebut telah disusun sedemikian rupa sehingga terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai syarat agar titik SPPG mendapat persetujuan penggunaan produk tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga berita ini ditulis, Bloomberg Technoz menyebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, namun belum memperoleh tanggapan.
Daftar tujuh tersangka kasus dugaan korupsi Program MBG di BGN:
- Dadan Hindayana
- Sonny Sanjaya
- Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri
- Andri Mulyono
- Glory Harimas Sihombing
- Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Sumber: Bloomberg Technoz
