KORUPSI KPU BIAK NAIK PENYIDIKAN! SIAPA JADI TERSANGKA?
Chanelinfo Biak | Dilansir dari Papuanewsonline, penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Kantor KPU Biak Numfor resmi memasuki tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Biak Numfor.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/49/V/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 16 Mei 2026.
Sebelumnya, penyidik telah menggelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/53/V/RES.3.3/2026/Satreskrim Polres Biak Numfor pada tanggal yang sama, yakni 16 Mei 2026.
Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, hingga kini penyidik belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan sumber yang dikutip Papuanewsonline, penyidikan mengarah pada pertanggungjawaban pidana sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
«”Kalau sekretaris dan bendahara sudah pasti calon tersangka. Bisa juga lima komisioner KPUD Biak Numfor terlibat karena kecipratan anggaran negara tersebut. Namun publik diharapkan mempercayakan proses ini kepada penyidik Polres Biak Numfor agar perkara dituntaskan tanpa pandang bulu,” ujar sumber tersebut.»
Sumber itu juga mengklaim bahwa indikasi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem, mengapresiasi langkah Polres Biak Numfor yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Kami mendukung penuh Polres Biak Numfor untuk membongkar dugaan mafia dana hibah yang selama ini tertutup rapi di KPUD Biak. Kami optimistis kasus ini dapat diungkap secara tuntas,” kata Johan.
Menurut Johan, sejak 2024 hingga 2025 masyarakat telah menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Biak Numfor.
Ia juga menilai transparansi pengelolaan dana, termasuk pembayaran kepada anggota KPPS, perlu didalami oleh penyidik. Selain itu, Johan meminta aparat memeriksa aliran dana melalui rekening penerima transfer untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPU Biak Numfor maupun pihak-pihak yang disebut terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum di Satreskrim Polres Biak Numfor, termasuk apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. (Ifo)
