Kredit Bermasalah hingga Dana Dipindahkan, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan dalam Kasus Rp2,7 Miliar
Chanelinfo Bali | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, berinisial IWD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik Kejari Karangasem langsung melakukan penahanan terhadap IWD pada Rabu, 9 September 2026. Ia kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-2255/N.1.4/Fd.2/09/2026. Sebelumnya, perkara ini telah diekspose di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 30 orang saksi telah diperiksa, ditambah tiga orang ahli serta sejumlah surat dan barang bukti.
“Penyidikan telah memeriksa lebih dari 30 saksi, 3 ahli, serta surat dan barang bukti. Unsur minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi,” ujar Kusufi dalam keterangan pers, Rabu (9/9/2026).
Dua Dugaan Modus yang Diungkap Penyidik
Dari hasil penyidikan sementara, kejaksaan mengungkap adanya dua modus yang diduga dilakukan IWD ketika menjabat sebagai Ketua LPD.
Pertama, pemberian kredit yang disebut tidak mengikuti prosedur. Kredit diduga disalurkan tanpa analisis kelayakan dan mekanisme resmi sebagaimana ketentuan pengelolaan LPD.
Kedua, adanya penempatan dana LPD pada lembaga keuangan lain yang menurut penyidik dilakukan secara melawan hukum.
“Dana LPD yang seharusnya dikelola untuk kepentingan krama adat, justru dipindahkan ke luar sistem dan menyalahi regulasi LPD,” kata Kusufi.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, nilai kerugian disebut mencapai hampir Rp2,7 miliar.
Sempat Diberi Kesempatan Mengembalikan Kerugian
Sebelum mengambil langkah penahanan, Kejari Karangasem menyebut telah melakukan upaya persuasif.
Pada 4 dan 12 Agustus 2026, penyidik memfasilitasi pertemuan antara IWD dengan Tim Pembina Umum LPD Kabupaten Karangasem yang dibentuk Bupati Karangasem.
Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga terkait, antara lain Sekda Karangasem, Dinas Koperasi, Majelis Desa Adat (MDA), PHDI, Dinas Kebudayaan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, serta Bidang Simpan Pinjam Dinas Koperasi.
Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
Menurut Kusufi, IWD menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun melakukan penagihan terhadap kredit bermasalah yang sebelumnya disalurkan.
“Tersangka IWD secara tegas menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun menagih kredit-kredit bermasalah yang ia salurkan,” ungkapnya.
Kejaksaan kemudian mengambil langkah penahanan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-581/N.1.14/Fd.2/09/2026 tertanggal 9 September 2026, IWD ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2026 di Lapas Kelas IIB Karangasem.
Terancam Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, IWD disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidiair yang disiapkan penyidik.
Penyidik menerapkan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kejari Karangasem memastikan penyidikan masih berlanjut. Setelah penetapan dan penahanan tersangka, tim penyidik akan mempercepat proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami memastikan proses tidak berhenti di sini. Tim penyidik akan mempercepat pemberkasan untuk segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan,” tegas Kusufi.
Kejaksaan juga mengajak media untuk mengawal proses hukum tersebut secara profesional, akurat dan berimbang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. **
