SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026 Disorot, Zona Merah Minta Klarifikasi soal Pancawarsa II
Chanelinfo Prabumulih | Media Zona Merah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Selatan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026 tentang penganugerahan Tanda Penghargaan Pancawarsa bagi anggota Kwartir Cabang (Kwarcab) Prabumulih.
Surat tersebut bernomor 028/PT.ZMM/PBM/IX/2026, tertanggal 11 September 2026, dengan perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi atas SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan Zona Merah setelah mencermati adanya hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penetapan penerima Lencana Pancawarsa III sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.
Menurut Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, pihaknya memilih meminta penjelasan langsung kepada Kwarda Sumsel agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya pejabat pemerintahan yang tercantum sebagai penerima Pancawarsa III. Pada saat yang sama, berdasarkan informasi yang diterima Zona Merah, terdapat anggota Kwarcab Prabumulih yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi usulan sebagai calon penerima Tanda Penghargaan Pancawarsa III oleh Dewan Kehormatan Kwarda Sumsel, namun namanya tidak tercantum dalam SK tersebut.
Perbedaan antara proses verifikasi dan keputusan akhir inilah yang kemudian dinilai perlu memperoleh penjelasan resmi.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Ketua Kwarda Sumsel. Kami ingin mengetahui bagaimana prosesnya, apa dasar pertimbangannya, serta mengapa terdapat perbedaan antara hasil verifikasi usulan dengan nama yang akhirnya tercantum dalam SK,” ujar Fandri, sebagaimana diberitakan Zona Merah.
Minta Penjelasan Mekanisme dan Dasar Penetapan
Dalam suratnya, Zona Merah meminta Kwarda Sumsel menjelaskan mekanisme, prosedur, dasar pertimbangan, serta proses penetapan penerima Tanda Penghargaan Pancawarsa III bagi anggota Kwarcab Prabumulih.
Termasuk di dalamnya, penjelasan mengenai status hasil verifikasi Dewan Kehormatan Kwarda Sumsel terhadap anggota yang sebelumnya disebut telah lolos verifikasi usulan, tetapi kemudian tidak tercantum dalam SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026.
Fandri menilai penjelasan tersebut penting karena penghargaan Pancawarsa pada prinsipnya merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian dan kesetiaan seseorang dalam Gerakan Pramuka.
Karena itu, proses pengusulan, verifikasi hingga penetapan penerima penghargaan dinilai perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Mempersoalkan Penerima, tetapi Meminta Kejelasan Proses
Fandri menegaskan, langkah yang dilakukan Zona Merah bukan untuk mempersoalkan penerima penghargaan secara personal.
Menurutnya, yang ingin diperoleh adalah kejelasan mengenai proses dan dasar penetapan penghargaan tersebut.
“Kami menghormati seluruh penerima penghargaan. Namun, ketika ada perbedaan antara proses verifikasi usulan dengan keputusan akhir, sementara terdapat pihak lain yang mendapatkan Pancawarsa III, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai penghargaan yang seharusnya menjadi simbol apresiasi atas pengabdian justru menimbulkan polemik dan pertanyaan mengenai rasa keadilan,” tegas Fandri.
Ia mengatakan, apabila terdapat alasan administratif, regulasi, masa pengabdian, ataupun pertimbangan lain yang menyebabkan seseorang tidak ditetapkan sebagai penerima penghargaan, hal tersebut diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila seluruh proses dan penetapan telah sesuai dengan ketentuan, Zona Merah menyatakan siap menyampaikan hasil klarifikasi Kwarda Sumsel secara utuh kepada publik.
Sikap tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.
Diberi Waktu Tujuh Hari
Dalam surat konfirmasinya, Zona Merah memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada Kwarda Sumsel untuk memberikan tanggapan, konfirmasi, dan klarifikasi.
Fandri berharap pihak Kwarda Sumsel dapat memberikan jawaban resmi sehingga persoalan yang menjadi perhatian tersebut tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat maupun anggota Gerakan Pramuka.
“Kami memberikan waktu tujuh hari setelah surat diterima. Kami berharap Kwarda Sumsel dapat memberikan jawaban secara resmi dan terbuka. Apa pun jawabannya akan kami hormati dan kami akan memberitakannya secara berimbang,” kata Fandri.
Zona Merah juga menyatakan membuka ruang bagi Kwarda Sumsel untuk memberikan penjelasan maupun koreksi terhadap informasi yang menjadi dasar pemberitaan.
Bagi Chanelinfo, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Zona Merah, inti persoalan yang kini menunggu jawaban bukanlah soal siapa yang berhak atau tidak berhak menerima penghargaan secara sepihak.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses pengusulan, verifikasi dan penetapan penerima Pancawarsa III dalam SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026 dilakukan, serta apa dasar pertimbangan apabila terdapat perbedaan antara hasil verifikasi dengan keputusan akhir.
Jawaban resmi Kwarda Sumsel nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh sekaligus menjadi informasi berimbang bagi anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat.
Chanelinfo akan mengikuti perkembangan dan menunggu penjelasan resmi dari pihak Kwarda Sumsel. (anja)
