Putusan Inkrah Belum Dibayar, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Ring Road Jayapura Laporkan Gubernur Papua ke Presiden
Chanelinfo Papua | Persoalan pembayaran ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road Skyland Vihara, Kota Jayapura, Papua, kembali mencuat. Kuasa hukum pemilik tanah mengadukan Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pengaduan tersebut disampaikan Kantor Hukum Agustinus, S.H., M.H. & Team, selaku kuasa hukum pemilik tanah. Dalam siaran pers yang diterima media ini, kuasa hukum menyebut langkah tersebut ditempuh karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait tanah tersebut dinilai belum dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Kuasa hukum menyatakan laporan telah disampaikan di Jakarta pada 8 Agustus 2026 dan diterima oleh sejumlah instansi pemerintah pusat.
Surat pengaduan antara lain ditujukan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Selain itu, persoalan tersebut juga disebut telah diadukan kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua dengan Nomor 86/PK-HAM/2026 serta dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua.
Tiga Putusan Pengadilan
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan tanah milik klien mereka di kawasan Skyland Vihara yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura.
Hak atas tiga bidang tanah tersebut, disebut telah melalui proses hukum di pengadilan, masing-masing:
– Perkara Nomor 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 858 PK/Pdt/2023 atas nama Fonny Hovan, SHM Nomor 2398 dengan luas 7.529 meter persegi.
– Perkara Nomor 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 844 PK/Pdt/2023 atas nama Alterina Hovan, SHM Nomor 2399 dengan luas 7.391 meter persegi.
– Perkara Nomor 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 822 PK/Pdt/2023 atas nama Emi Surya, SHM Nomor 2400 dengan luas 7.314 meter persegi.
Kuasa hukum menyebut Pengadilan Negeri Jayapura melalui Penetapan dan Berita Acara Eksekusi telah menyatakan eksekusi tuntas pada 30 Mei 2024.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PUPR disebut diperintahkan untuk menganggarkan dan membayar ganti rugi melalui APBD maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Menurut kuasa hukum, perintah tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Papua, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR pada 5 Juni 2024. Namun, hingga 2026, pembayaran yang dimaksud disebut belum direalisasikan.
Kembali Diminta Dianggarkan pada 2026
Kuasa hukum juga menyebut Pengadilan Negeri Jayapura kembali menyampaikan surat penegasan pada 2 Maret 2026 kepada Gubernur Papua, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PU.
Surat tersebut, menurut mereka, kembali meminta agar kewajiban pembayaran ganti rugi tanah dimasukkan dalam adendum atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, pihak kuasa hukum menyatakan hingga kini kewajiban tersebut belum terealisasi.
“Kami menilai eksekusi tiga putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap itu sudah tuntas. Hak klien kami sudah dikukuhkan pengadilan, tinggal kewajiban Pemprov Papua untuk membayar. Tapi tidak ada penganggaran, apalagi pembayaran,” kata Agustinus, selaku kuasa hukum, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Ketika putusan inkrah tidak dilaksanakan oleh pejabat negara, itu sama dengan melawan negara itu sendiri,” tegasnya.
Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Melalui siaran pers tersebut, kuasa hukum mendesak Presiden RI melalui Mensesneg dan Menteri Dalam Negeri agar memberikan perhatian serta meminta Gubernur Papua dan Kepala Dinas PUPR Papua melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Papua memasukkan kewajiban pembayaran ganti rugi tanah Ring Road dalam Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kemendagri diminta turut memastikan persoalan tersebut mendapat penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
Chanelinfo mencatat, seluruh uraian mengenai belum terealisasinya pembayaran, termasuk sikap Pemerintah Provinsi Papua maupun pihak terkait lainnya, dalam pemberitaan ini bersumber dari siaran pers kuasa hukum pemilik tanah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Gubernur Papua, Pemerintah Provinsi Papua, maupun Dinas PUPR Papua mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. **
