IPPKH Berakhir, Operasi Tetap Berjalan? FPR PALI Desak SKK Migas dan BPKH Buka Dasar Hukum Pertamina EP Pendopo Field
Chanelinfo Palembang | Persoalan penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan operasi produksi PT Pertamina EP Pendopo Field kembali menjadi sorotan. Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mempertanyakan dasar hukum penggunaan kawasan hutan setelah izin yang menjadi dasar sebelumnya disebut telah berakhir sejak Maret 2024.
Pertanyaan tersebut kini resmi dibawa FPR PALI kepada dua institusi yang dinilai memiliki kewenangan berbeda dalam persoalan tersebut, yakni SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang.
Koordinator FPR PALI Edo Saputra, didampingi Relawan Front Perlawanan Rakyat Sumatera Selatan Syafri, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada SKK Migas Perwakilan Sumbagsel.
Laporan tersebut meminta SKK Migas melakukan pemeriksaan dan memastikan dasar hukum kegiatan hulu migas PT Pertamina EP Pendopo Field yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.
Sorotan FPR PALI merujuk pada SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.497/Menhut-II/2013, yang berkaitan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi sumur-sumur minyak beserta sarana penunjangnya dengan luas sekitar 82,15 hektare.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan FPR PALI, masa berlaku keputusan tersebut berakhir pada 16 Maret 2024.
Dari sinilah pertanyaan FPR PALI muncul.
Jika masa berlaku IPPKH tersebut telah berakhir, apa dasar hukum penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan yang masih berlangsung saat ini?
FPR PALI meminta SKK Migas memastikan apakah setelah berakhirnya keputusan tersebut telah terdapat perpanjangan, pembaruan, atau instrumen persetujuan penggunaan kawasan hutan lainnya.
Apabila dokumen baru memang ada, FPR meminta keberadaan dan dasar hukumnya dapat dikonfirmasi secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak terdapat persetujuan baru, FPR meminta penjelasan mengenai dasar hukum kegiatan pada areal tersebut.
Tak Hanya ke SKK Migas
Persoalan ini tidak berhenti pada laporan kepada SKK Migas.
FPR PALI juga telah memasukkan laporan pengaduan kepada BPKH Wilayah II Palembang untuk meminta klarifikasi dan verifikasi dari sisi status kawasan hutan serta dokumen persetujuan penggunaan kawasan.
Menurut FPR, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen legalitas dengan kondisi aktual di lapangan.
Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, peta, koordinat, luas areal, hingga lokasi kegiatan PT Pertamina EP Pendopo Field.
Dengan demikian, persoalan yang disoroti FPR tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas produksi migas, tetapi juga menyangkut kepastian hukum penggunaan ruang dan kawasan hutan.
Koordinator FPR PALI, Edo Saputra, menegaskan bahwa status sebagai sektor strategis nasional tidak boleh membuat aspek legalitas luput dari pengawasan.
“Kami tidak mau persoalan ini dijawab dengan kalimat klise bahwa migas adalah sektor strategis nasional. Justru karena strategis, pengawasannya harus lebih ketat. Pertanyaan kami sangat sederhana: setelah dasar penggunaan kawasan yang lama berakhir, apa dasar hukum yang digunakan hari ini?” kata Edo.
Menurutnya, prinsip penegakan hukum harus berlaku terhadap semua pihak.
“Kalau masyarakat menggunakan kawasan hutan tanpa dasar hukum, negara tentu akan bertindak. Maka terhadap korporasi juga harus berlaku standar yang sama,” tegasnya.
Edo mengatakan, FPR tidak mempersoalkan kegiatan migas sebagai sektor strategis. Namun, setiap kegiatan yang menggunakan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum yang dapat diverifikasi.
“Tidak cukup mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi lama. Yang harus dijawab adalah apakah dasar penggunaan kawasan hutannya masih berlaku dan apakah lokasi kegiatan hari ini benar-benar berada dalam areal yang disetujui,” ujarnya.
FPR: Jangan Biarkan Ruang Abu-Abu
Sementara itu, Syafri, Relawan FPR Sumatera Selatan, menilai persoalan tersebut menjadi bagian dari tantangan tata kelola sumber daya alam.
Menurutnya, keberadaan regulasi tidak akan berarti apabila pengawasan dan penegakannya tidak berjalan secara konsisten.
“Yang berbahaya bukan hanya ketika ada pelanggaran. Yang lebih berbahaya adalah ketika ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama sampai akhirnya dianggap normal,” ujar Syafri.
Ia menekankan bahwa kawasan hutan bukan sekadar hamparan tanah yang dapat digunakan untuk kegiatan produksi.
Karena itu, setiap penggunaan kawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau persetujuannya sudah berakhir, maka harus jelas apa instrumen hukum penggantinya. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” tegasnya.
FPR PALI selanjutnya meminta SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan BPKH Wilayah II Palembang melakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
FPR juga mendorong adanya pencocokan antara dokumen, peta, koordinat, luas areal, serta kondisi aktual di lapangan.
“Kami tidak membutuhkan jawaban basa-basi. Kami membutuhkan kepastian. Periksa dokumennya, cek koordinatnya, lihat kondisi lapangannya, lalu sampaikan kepada publik apa hasilnya,” kata Edo.
Menurutnya, apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya kegiatan yang tidak memiliki dasar persetujuan penggunaan kawasan hutan yang berlaku, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Namun, apabila seluruh dokumen dan dasar hukum penggunaan kawasan masih berlaku, FPR juga meminta hal tersebut dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Menunggu Jawaban Pemerintah
FPR PALI menegaskan bahwa laporan kepada SKK Migas maupun BPKH Wilayah II Palembang bukan sekadar langkah administratif.
Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal tindak lanjut laporan dan menunggu penjelasan resmi mengenai status kawasan serta dasar hukum penggunaan kawasan hutan yang berkaitan dengan operasi PT Pertamina EP Pendopo Field.
“Kami akan kawal persoalan ini. Bukan karena kami anti Pertamina, bukan karena kami anti investasi, tetapi karena kami anti terhadap pembiaran. Kalau kegiatan itu legal, tidak ada alasan untuk takut menjelaskannya. Kalau ada dasar hukumnya, buka dan tunjukkan,” pungkas Syafri.
Hingga laporan ini disusun, substansi yang disampaikan FPR PALI masih berupa laporan pengaduan dan permintaan verifikasi kepada instansi terkait.
Karena itu, kepastian mengenai status perizinan dan dasar hukum penggunaan kawasan hutan tersebut tetap menunggu penjelasan serta hasil verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Bagi FPR PALI, produksi energi dan investasi tetap penting. Namun, keduanya dinilai harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan tata kelola kawasan hutan.
Produksi boleh berjalan, investasi boleh berjalan. Tetapi dasar hukumnya harus jelas, dokumennya dapat diverifikasi, dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. **
