10/12/2026

Dugaan Pengalihan Alur Anak Sungai Kelekar di Citimall Disorot, DPRD Prabumulih Diminta Gelar RDP

0

Chanelinfo.com Prabumulih | Persoalan dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar di kawasan sekitar Citimall Prabumulih, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, memasuki babak baru.

Media Zona Merah diketahui mengajukan permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kota Prabumulih. Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas dua surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait.

Dalam pemberitaan Zona Merah, hingga kini belum seluruh pihak memberikan tanggapan yang dinilai memadai atas permintaan klarifikasi tersebut. Di antaranya pihak manajemen Citimall Prabumulih, Kelurahan Gunung Ibul Timur, serta Kecamatan Prabumulih Timur.

Sementara itu, Zona Merah menyebut telah memperoleh tindak lanjut dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih melalui Surat Tugas Nomor 000.1.2.3/253/ST/DLH/2026 tertanggal Agustus 2026.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih juga telah memberikan respons melalui surat Nomor 500.16.7.2/203/DPMPTSPII/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Zona Merah Minta DPRD Fasilitasi Klarifikasi

Atas belum diperolehnya penjelasan secara menyeluruh dari seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut, Zona Merah meminta DPRD Kota Prabumulih memfasilitasi forum resmi melalui RDP.

Dalam forum tersebut, sejumlah pihak diharapkan dapat hadir dan memberikan penjelasan, antara lain manajemen Citimall Prabumulih, pemerintah kelurahan dan kecamatan, DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta instansi teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Zona Merah menegaskan, permohonan RDP tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan terlebih dahulu apakah dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar benar terjadi atau tidak.

Sebaliknya, forum DPRD diharapkan menjadi ruang untuk menguji informasi, meminta dokumen, mendengarkan keterangan para pihak, serta memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi dan status alur sungai di lokasi tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Teknis Pembangunan

Persoalan alur anak sungai dinilai tidak semestinya hanya dilihat dari aspek teknis pembangunan.

Apabila memang terdapat perubahan, pengalihan, penutupan, atau pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan alur sungai, maka sejumlah aspek perlu diperjelas, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya air, perizinan, hingga kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Karena itu, Zona Merah meminta agar dalam RDP nantinya dapat dijelaskan secara terbuka mengenai status alur anak Sungai Kelekar di lokasi tersebut, termasuk kondisi sebelum dan sesudah pembangunan.

Selain itu, perlu pula dijelaskan apakah terdapat dasar hukum atau dokumen perizinan apabila memang terjadi perubahan alur, pihak yang memberikan persetujuan, serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

DPRD Diharapkan Tidak Membiarkan Persoalan Menggantung

Zona Merah berharap pimpinan dan anggota DPRD Kota Prabumulih memberikan perhatian terhadap permohonan RDP tersebut.

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Kami berharap RDP ini nantinya bukan sekadar forum formalitas, tetapi benar-benar dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat terkait status dan keberadaan alur anak Sungai Kelekar di sekitar kawasan Citimall Prabumulih. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan berdasarkan data, dokumen dan kewenangan masing-masing,” demikian sikap Zona Merah sebagaimana disampaikan dalam pemberitaannya.

Zona Merah juga menegaskan bahwa pemberitaan dan permohonan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi yang berimbang.

Dengan adanya RDP, seluruh pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk menjelaskan persoalan tersebut dari sisi administratif, teknis, lingkungan, maupun regulasi.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi dinilai menjadi hal penting agar persoalan dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar tidak berkembang menjadi dugaan, persepsi, atau kesimpulan sepihak di tengah masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *