Pinjamkan Rp 400 Juta, Terima Motor sebagai Jaminan, Malah Dilaporkan Polisi
Chanelinfo Muara Enim | Sengketa pinjaman uang sebesar Rp400 juta antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga berujung pada proses hukum. Pihak YS melalui kuasa hukumnya mempertanyakan konstruksi hukum atas laporan yang disebut berkaitan dengan sepeda motor yang sebelumnya diserahkan kepada kliennya sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban.
YS didampingi kuasa hukumnya, Dea Kusumawardani, S.H., M.H. dan Hernita Siahaan, S.H. dari DS Law Firm & Partner.
Menurut kuasa hukum, persoalan bermula ketika I, yang disebut merupakan sepupu kandung YS, meminjam uang sebesar Rp400 juta dari kliennya. Transaksi tersebut dituangkan dalam kuitansi tertanggal 3 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh I.
Pemberian uang tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan atas dasar kepercayaan. I disebut menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan nilai lebih dari pokok pinjaman.
Namun, hingga somasi pertama dilayangkan, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.
Dalam proses penyelesaian, I disebut menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver kepada YS. Kuasa hukum menyatakan kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela dalam konteks jaminan penyelesaian kewajiban.
YS kemudian melalui kuasa hukumnya melayangkan dua kali somasi kepada I. Dalam somasi tersebut, I diminta menyelesaikan kewajiban pokok sebesar Rp400 juta sekaligus memberikan kejelasan mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Pada somasi kedua, pihak YS memberikan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tidak ada penyelesaian, YS menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlanjut ke Polres Muara Enim
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. YS bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Muara Enim untuk membuat laporan atau pengaduan terkait perkara yang dihadapinya, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana disebut dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak YS sebagai pihak yang telah menyerahkan uang dalam hubungan pinjaman dengan I.
Kuasa hukum juga menyebut YS sebelumnya telah dilaporkan di Polsek Rambang Dangku/Niru.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan laporan yang disebut berkaitan dengan sepeda motor yang sebelumnya diserahkan kepada YS.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, sepeda motor tersebut disebut masih berstatus leasing atau kredit. Saat kendaraan diserahkan, STNK, BPKB dan pelat nomor disebut belum diterbitkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan kuasa hukum, khususnya mengenai konstruksi hukum laporan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
“Bagaimana mungkin seseorang yang telah meminjamkan uang sebesar Rp400 juta, kemudian menerima kendaraan dari pihak yang meminjam uang sebagai bagian dari jaminan atau penyelesaian kewajiban, justru kemudian dilaporkan berkaitan dengan kendaraan tersebut?” kata tim kuasa hukum.
Mereka juga mempertanyakan posisi hukum YS sebagai pihak yang menyerahkan uang Rp400 juta dan kemudian menerima sepeda motor dalam rangka penyelesaian kewajiban apabila pada akhirnya justru diposisikan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Soroti Penerapan Pasal 482 KUHP
Dalam kaitannya dengan laporan yang disebut berkaitan dengan penguasaan atau perampasan kendaraan, kuasa hukum YS turut menyoroti Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut mereka, ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang dan dikaitkan dengan kronologi serta hubungan hukum para pihak.
“Kami mempertanyakan bagaimana konstruksi hukumnya. Klien kami adalah pihak yang mengeluarkan uang Rp400 juta. Kendaraan tersebut diserahkan oleh pihak yang meminjam uang kepada klien kami dalam rangka penyelesaian kewajibannya,” ujar kuasa hukum.
“Kalau kemudian klien kami justru dilaporkan, tentu kami mempertanyakan dasar dan konstruksi hukumnya,” lanjutnya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses penegakan hukum. Mereka meminta agar perkara diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk bukti transaksi, kuitansi, komunikasi para pihak dan status kendaraan.
Minta Semua Fakta Diperiksa Utuh
Tim kuasa hukum YS menyatakan menghormati kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima dan memproses laporan masyarakat.
Namun, mereka meminta agar persoalan kendaraan tidak dilihat secara terpisah dari hubungan hukum antara YS dan I.
“Kami tidak meminta siapa pun diperlakukan istimewa. Kami hanya meminta agar fakta mengenai adanya pinjaman Rp400 juta, kuitansi, penyerahan kendaraan, serta seluruh komunikasi dan kesepakatan para pihak diperiksa secara utuh,” kata kuasa hukum.
Menurut mereka, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar posisi dan hak masing-masing pihak dapat dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Kuasa hukum YS menyatakan akan terus mendampingi kliennya dalam proses hukum yang sedang berjalan. DS Law Firm & Partner juga menyatakan siap memberikan pendampingan dalam setiap tahapan proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah pemeriksaan dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti dan seluruh rangkaian fakta, sehingga rasa keadilan bagi semua pihak tetap terjaga,” ujar kuasa hukum.
Catatan: Status hukum masing-masing pihak dalam perkara ini masih dalam proses. Keterangan di atas merupakan pernyataan dari pihak YS melalui kuasa hukumnya. **
