Carut-Marut PHK Pekerja di Bimbel Genza Prabumulih, Kontrak Tak Ditemukan, Alasan Pemberhentian Dipersoalkan
Chanelinfo Prabumulih | Persoalan hubungan kerja di Genza Education Centre Prabumulih sebuah lembaga pendidikan nonformal bidang bimbingan belajar (bimbel), yang berlokasi di Jalan Padat Karya Prabumulih Timur,
mencuat setelah seorang staf administrasi dan keuangan, Ciyin Asti Safitri, mengaku diberhentikan secara lisan oleh pimpinan setempat.
Ciyin menyebut pemberhentian tersebut disampaikan pada Sabtu, 26 September 2026, oleh pimpinan Genza Prabumulih, Khairil Effendi, dan disebut berlaku mulai 1 Oktober 2026. Persoalan menjadi lebih kompleks karena dalam proses konfirmasi Chanelinfo, pihak Genza memberikan dua penjelasan berbeda mengenai dasar berakhirnya hubungan kerja Ciyin.
Di satu sisi, Khairil disebut menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan kerja dan penggunaan rekening untuk kegiatan operasional. Di sisi lain, seorang pihak yang hadir mendampingi Khairil, yang belakangan diketahui merupakan salah satu dari empat pemodal bisnis Genza Prabumulih, menyebut alasan pemberhentian karena masa kontrak telah habis.
Ketika Chanelinfo meminta diperlihatkan kontrak kerja yang menjadi dasar pernyataan tersebut, pihak Genza mengaku dokumen kontrak belum ditemukan, baik di pihak Ciyin maupun pihak Genza.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: jika dasar pemberhentian adalah berakhirnya masa kontrak, di mana dokumen kontrak yang memuat masa berlaku hubungan kerja tersebut?
Bukan hanya soal pemberhentian
Ciyin mengaku telah bekerja di Genza sejak lembaga bimbel tersebut mulai beroperasi di Prabumulih. Ia menjalankan tugas administrasi dan keuangan, termasuk mengelola transaksi operasional lembaga.
Menurut Ciyin, keputusan pemberhentian tersebut cukup mengejutkan karena disampaikan secara mendadak.
Ia juga mengungkap adanya alasan lain yang disampaikan Khairil yang menurut Ciyin terekam dalam rekaman suara.
Salah satunya, Khairil disebut mengatakan dirinya tidak lagi dapat melanjutkan pekerjaan bersama orang yang sebelumnya telah dimarahinya.
Selain itu, Ciyin menyebut Khairil menyinggung persoalan pekerjaan keuangan yang dinilai telah terlalu didominasi oleh Ciyin.
Ciyin mempertanyakan alasan tersebut karena menurutnya selama menjalankan tugas, dirinya bekerja berdasarkan fungsi administrasi dan keuangan yang memang menjadi tanggung jawabnya.
Rekening atas nama pekerja diarahkan pimpinan untuk operasional
Persoalan lain yang diungkap Ciyin adalah penggunaan rekening bank pribadi untuk transaksi keuangan Genza Prabumulih.
Ciyin menyebut, ketika pertama kali bekerja, pihak pengelola Genza belum memiliki rekening atas nama lembaga/usaha yang digunakan untuk kegiatan operasional.
Karena dirinya bertugas menangani administrasi dan keuangan, Ciyin mengaku kemudian mendapat arahan dari unsur pimpinan untuk menggunakan rekening Bank Mandiri atas namanya sendiri dalam menerima maupun melakukan transaksi yang berkaitan dengan operasional Genza.
Ciyin mengatakan dirinya sempat mempertanyakan mengapa tidak dibuat rekening khusus lembaga. Namun, demi kelancaran pekerjaan, ia akhirnya mengikuti arahan tersebut.
Menariknya, menurut keterangan Ciyin, persoalan penggunaan rekening pribadi tersebut kemudian turut disebut dalam pembicaraan mengenai alasan pemberhentian dirinya.
Sampai berita ini disusun, Chanelinfo belum memperoleh bukti yang menunjukkan adanya kerugian atau penyelewengan dana oleh Ciyin.
Karena itu, penggunaan rekening pribadi tersebut dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai persoalan tata kelola administrasi dan keuangan yang perlu diklarifikasi, bukan sebagai tuduhan tindak pidana.
Dokumen yang Ditunjukkan: SK Upah, Bukan Kontrak Kerja
Dalam konfirmasi langsung pada Senin, 29 September 2026, Chanelinfo meminta penjelasan pihak Genza mengenai status hubungan kerja Ciyin sekaligus meminta dasar pemberhentiannya.
Dalam pertemuan tersebut, Khairil Effendi didampingi seorang rekannya ‘Wingki’
Setelah Chanelinfo memperkenalkan diri dan menyampaikan identitas serta tujuan konfirmasi, Khairil sempat mempertanyakan hak dirinya untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Chanelinfo kemudian menyampaikan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab maupun menggunakan hak jawab. Namun, konfirmasi tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan berimbang sebelum berita diterbitkan.
Ketika ditanya apakah surat pemberhentian terhadap Ciyin telah dibuat, jawaban yang diperoleh adalah belum ada.
Sementara ketika ditanyakan alasan pemberhentian, Khairil memberikan penjelasan mengenai persoalan hubungan kerja dan rekening.
Dalam percakapan yang sama, Wingki yang mendampingi Khairil menyebut alasan pemberhentian adalah masa kontrak yang telah habis.
Namun ketika diminta menunjukkan kontrak tersebut, pihak Genza menyatakan belum menemukannya.
Dokumen yang akhirnya diperlihatkan kepada Chanelinfo adalah dokumen penyesuaian skema upah, tunjangan dan insentif Ciyin, bukan dokumen perjanjian kerja yang menunjukkan jangka waktu kontrak.
Dalam dokumen tersebut Ciyin tercantum sebagai Finance & Administration Officer Genza Education Centre Prabumulih–Padat Karya.
Artinya, dokumen tersebut setidaknya memperlihatkan adanya pengaturan jabatan dan struktur penerimaan Ciyin. Namun, dokumen tersebut belum menjawab kapan hubungan kerja dimulai, kapan berakhir, dan apakah hubungan kerja tersebut berdasarkan PKWT atau PKWTT.
Bagaimana Aturan Ketenagakerjaan Melihat Persoalan Ini?
Secara hukum, keberadaan hubungan kerja tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya selembar dokumen. PP Nomor 35 Tahun 2021 mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah. Perjanjian kerja pada prinsipnya dapat dibuat tertulis atau lisan, tetapi PKWT memiliki ketentuan khusus.
Jika Genza mendasarkan berakhirnya hubungan kerja Ciyin pada PKWT, persoalannya menjadi berbeda.
Pasal 13 PP 35/2021 mensyaratkan PKWT paling sedikit memuat antara lain identitas perusahaan dan pekerja, jabatan/jenis pekerjaan, tempat kerja, besaran dan cara pembayaran upah, hak dan kewajiban, serta tanggal mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT, berikut tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak. PKWT juga wajib dicatatkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan pemaknaan Pasal 57 ayat (1) bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Dengan demikian, apabila alasan pemberhentian Ciyin memang “masa kontrak telah habis”, keberadaan dan isi PKWT menjadi dokumen penting untuk memverifikasi klaim tersebut.
Belum ditemukannya kontrak tidak otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi kondisi itu menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab: apa dasar penetapan tanggal berakhirnya hubungan kerja apabila dokumen PKWT tidak dapat diperlihatkan?
Bagaimana dengan uang kompensasi?
PP 35/2021 mengatur bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT berhak memperoleh uang kompensasi pada saat PKWT berakhir, dengan ketentuan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, jika nantinya Genza dapat menunjukkan bahwa Ciyin memang pekerja PKWT dan kontraknya benar-benar berakhir sesuai jangka waktu yang diperjanjikan, hak kompensasi PKWT juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Sebaliknya, apabila ternyata hubungan kerja diakhiri sebelum jangka waktu PKWT berakhir, PP 35/2021 juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai kompensasi.
Upah Lembur dan Uang Makan Seperti Tertera Dalam Dokumen Jadi Sorotan
Sementara terkait upah lembur dan uang makan yang tertera dalam dokumen menurut keterangan Ciyin saat chanelinfo konfirmasi tidak diterima sejak mulai bekerja.
Dalam dokumen skema upah yang diperlihatkan kepada Chanelinfo, terdapat ketentuan mengenai upah lembur per jam sebesar Rp13.500.
Namun, keberadaan angka tersebut belum dengan sendirinya membuktikan berapa jam lembur yang benar-benar dilakukan maupun berapa nilai hak lembur yang belum dibayarkan.
PP 35/2021 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan wajib membayar upah lembur, dengan pengecualian tertentu bagi golongan jabatan tertentu. Untuk pekerjaan lembur juga terdapat ketentuan mengenai perintah dan persetujuan lembur serta pencatatan pelaksanaan lembur
Karena itu, persoalan lembur pekerja seharusnya dapat diuji melalui daftar hadir, jadwal kerja, bukti perintah lembur, rekaman jam kerja, slip gaji, dan bukti pembayaran.
Pertanyaan yang Kini Mengemuka
Dari hasil konfirmasi sementara Chanelinfo, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab:
Pertama, jika Ciyin diberhentikan karena kontraknya berakhir, di mana PKWT tersebut dan berapa jangka waktunya?
Kedua, siapa sebenarnya pihak yang secara hukum menjadi pemberi kerja Ciyin?
Ketiga, jika hubungan kerja memang PKWT, apakah PKWT tersebut telah dibuat dan dicatatkan sesuai ketentuan?
Keempat, apakah hak kompensasi PKWT akan diberikan apabila hubungan kerja dinyatakan berakhir karena habisnya masa kontrak?
Kelima, bagaimana pencatatan dan pembayaran lembur serta uang makan selama Ciyin bekerja?
Keenam, mengapa transaksi operasional lembaga menggunakan rekening pribadi pekerja, dan siapa yang secara resmi bertanggung jawab terhadap rekening serta transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena persoalan yang muncul tidak lagi semata soal “Ciyin diberhentikan atau tidak”, melainkan menyangkut bagaimana sebuah hubungan kerja dikelola, didokumentasikan dan dipertanggung jawabkan.
Ciyin Berencana Mengadu ke Disnaker
Ciyin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara profesional, terutama menyangkut dasar pemberhentian, keberadaan kontrak kerja, serta kompensasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Chanelinfo membuka ruang kepada pihak Genza Education Centre Prabumulih maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran awal Chanelinfo. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan berada pada proses pemeriksaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. (anja’)
