10/12/2026

Rp 28 Miliar Jadi Temuan BPK, Kasus KPU Mimika Setahun Mengendap, Ada Apa di Polda Papua Tengah ?

0

Chanelinfo Timika | Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada di KPU Mimika kembali menjadi sorotan publik. Meski hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp28 miliar, hingga genap satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), perkara tersebut belum juga meningkat ke tahap penyidikan.

Kondisi itu memicu kekecewaan masyarakat. Salah seorang warga Mimika berinisial RP menilai kinerja Ditreskrimsus Polda Papua Tengah tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Sudah satu tahun berjalan, tetapi belum ada kepastian. Publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini,” ujar RP dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Ia juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai tidak mengalami perkembangan berarti.

Berawal dari Dana Hibah Rp140,9 Miliar

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, dana hibah Pilkada yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Mimika kepada KPU Mimika mencapai Rp140,9 miliar.

Namun, sumber internal KPU Mimika menyebut proposal awal yang diajukan hanya sebesar Rp113 miliar. Menurut sumber tersebut, tidak pernah ada pengajuan perubahan proposal, tetapi nilai dana hibah yang dicairkan meningkat menjadi Rp140,9 miliar.

Selisih anggaran tersebut menjadi salah satu aspek yang kini menjadi perhatian dalam penyelidikan.

Audit BPK Temukan Kerugian Negara

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Mimika, dengan total potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Beberapa temuan tersebut di antaranya:

Pengadaan seminar kit senilai Rp111,8 juta yang tidak didukung dokumen maupun bukti distribusi.

Dugaan pengadaan brosur sosialisasi DPT senilai Rp2 miliar yang oleh BPK dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan nilai yang dinilai bermasalah sekitar Rp1,8 miliar.

Pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang volumenya disebut jauh melebihi kebutuhan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan nilai mencapai sekitar Rp11,23 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan sedikitnya 22 paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta ditemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sekretaris KPU Akui Belum Memahami Aturan PBJ

Dalam pemeriksaan BPK, Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta, yang saat itu merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakui belum sepenuhnya memahami regulasi pengadaan barang dan jasa.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pengadaan dilakukan dalam kondisi tahapan Pilkada yang padat sehingga beberapa dokumen teknis belum sempat disusun.

Temuan lainnya menyebutkan bahwa pejabat tersebut juga disebut belum memiliki sertifikat kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Penyelidikan Dimulai Sejak September 2025

Kasus ini ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Tengah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.

Namun hingga Juli 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum diumumkan meningkat ke tahap penyidikan.

Publik Menanti Penjelasan Resmi

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus maupun Kapolda Papua Tengah mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Di tengah besarnya nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum sekaligus menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan korupsi tersebut masih berada dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

penulis : Hendrik

editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *