10/12/2026

Dua Hari, Dua MoU! Kejari Karangasem Perkuat Benteng Hukum DPRD dan Jaminan Kesehatan

0

Chanelinfo Bali | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memperkuat perannya di bidang pencegahan dan pendampingan hukum. Dalam dua hari berturut-turut, Korps Adhyaksa di ujung timur Pulau Dewata itu menandatangani dua perjanjian kerja sama (MoU) strategis dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Karangasem dan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.

MoU bersama Sekretariat DPRD Karangasem ditandatangani pada Senin (7/9/2026). Sehari kemudian, Selasa (8/9/2026), giliran kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang membawahi Karangasem, Klungkung, Bangli dan Gianyar.

Kedua kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejari Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta Nomor 1, Amlapura, dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H.

Kajari Karangasem menegaskan, kedua MoU tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya dalam mencegah persoalan hukum sebelum berkembang menjadi perkara.

“Ini adalah dua hari yang sangat produktif bagi kami. Sesuai arahan pimpinan, Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi harus hadir di hulu untuk melakukan pencegahan,” ujar Dr. Kusufi, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, kerja sama dengan Setwan DPRD Karangasem merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang dinilai efektif. Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum atau legal opinion, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pendampingan tersebut dinilai penting karena Setwan DPRD memiliki sejumlah aktivitas yang bersinggungan dengan aspek hukum, mulai dari perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, hingga fasilitasi kegiatan reses dan alat kelengkapan dewan.

“Kami tidak ingin teman-teman di Setwan bekerja dalam keraguan. Dengan MoU ini, setiap rancangan kebijakan, kontrak, atau persoalan hukum yang dihadapi bisa langsung dikonsultasikan dan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara kami,” tegasnya.

Ia menekankan prinsip pencegahan menjadi bagian penting dari kerja sama tersebut. Tata kelola pemerintahan, kata dia, harus berjalan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.

Sekretaris DPRD Karangasem yang hadir dalam penandatanganan menyambut baik kerja sama tersebut. Pendampingan Kejari dinilai dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan Setwan.

MoU dengan BPJS, Fokus Kepatuhan dan Hak Pekerja

Sementara itu, kerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki cakupan yang lebih bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Dr. Kusufi mengatakan, salah satu fokus kerja sama adalah mengoptimalkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, masih terdapat badan usaha di Karangasem yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

“Ini kan hak dasar pekerja. Di sinilah peran kami. Kejaksaan melalui bidang Datun akan membantu BPJS Kesehatan melakukan upaya persuasif, hingga penegakan hukum perdata berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan dan kepatuhan,” jelasnya.

Kerja sama tersebut juga mencakup penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan, termasuk bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi serta pengamanan aset negara.

Dr. Kusufi menegaskan, Program JKN merupakan program strategis nasional sehingga persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaannya perlu mendapat perhatian.

“JKN adalah program strategis nasional. Jika ada hambatan hukum yang mengganggu pelaksanaannya, negara harus hadir. Kami siap menjadi back-up hukum bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Karangasem mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan,” imbuhnya.

Tak Berhenti di Atas Kertas

Kajari Karangasem berharap kedua MoU tersebut segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret dan tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama.

Ia bahkan telah menginstruksikan jajaran Datun Kejari Karangasem untuk aktif melakukan penyuluhan hukum, forum group discussion (FGD), serta membuka layanan konsultasi hukum bagi kedua mitra.

“Harapan besar saya, dengan sinergi ini, kita bisa membangun Karangasem yang lebih maju. Dewan bisa bekerja optimal tanpa dibayangi persoalan hukum, dan masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal. Itulah esensi dari kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *