10/12/2026

Kuasa Hukum Soroti Jawaban Jaksa di Sidang ke 3 – Edi Rianto : Substansi Dinilai Belum Mengena

0

Chanelinfo.com Prabumulih | Sidang ketiga perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Edi Rianto SH MM, menghadirkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari pihak kuasa hukum. Namun, respons tersebut dinilai belum menjawab substansi eksepsi, bahkan dianggap berseberangan dengan konstruksi dakwaan yang disusun sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Novlis Heriansyah SH, menilai terdapat kejanggalan dalam narasi yang disampaikan JPU. Menurutnya, pernyataan yang menyebut materi eksepsi telah masuk ke pokok perkara justru menunjukkan adanya kontradiksi.

“Padahal, materi eksepsi yang kami ajukan tetap berada dalam lingkup dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa hingga dilaporkan, terdakwa tidak mengembalikan uang kepada saksi korban. Sementara dalam eksepsi, kami menjelaskan bahwa pengembalian itu pernah dilakukan, meskipun belum sepenuhnya,” ujarnya.

Novlis menjelaskan, merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keempat, pada pertanyaan nomor 44, saksi korban mengakui bahwa pada awal 2021 terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta. Selain itu, pada Januari 2025 juga disebutkan adanya pengembalian sebesar Rp150 juta.

“Artinya, apa yang kami sampaikan dalam eksepsi merupakan bantahan atas dakwaan JPU, bukan keluar dari materi dakwaan. Jika itu dianggap masuk pokok perkara, maka secara tidak langsung JPU justru membantah dakwaannya sendiri,” lanjutnya.

Ia juga menyayangkan sikap penyidik maupun JPU yang dinilai belum mengakomodasi seluruh alat bukti secara utuh. Dalam daftar alat bukti, disebutkan adanya kwitansi penyerahan uang Rp500 juta dari saksi korban kepada terdakwa. Namun, dua bukti slip setoran bank—masing-masing tertanggal 8 Januari 2021 dan 17 Januari 2025—yang menunjukkan pengembalian dana oleh pihak terdakwa, disebut tidak dicantumkan.

“Padahal, bukti tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari terdakwa. Jika itu turut dipertimbangkan, seharusnya perkara ini tidak masuk ranah pidana karena tidak terpenuhi unsur niat jahat,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Advokat Ahmad Ibnu SH. Ia menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat adanya upaya pengembalian dana oleh terdakwa kepada pihak pelapor.

“Dalam hukum pidana, unsur utama adalah adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus). Ketika pengembalian telah dilakukan, maka indikasi niat jahat menjadi lemah. Karena itu, perkara ini lebih relevan diselesaikan secara perdata,” jelasnya.

Ia pun berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta adanya pengembalian dana tersebut sebagai wujud itikad baik terdakwa, sekaligus menjadi dasar dalam menilai apakah perkara ini layak dilanjutkan dalam ranah pidana atau tidak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *