10/12/2026

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Keluang, Keluarga Korban Apresiasi Gerak Cepat Aparat

0

Chanelinfo Muba | Kesigapan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Keluang dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin dalam mengungkap kasus pembunuhan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, mendapat apresiasi dari keluarga korban.

Kurang dari 3×24 jam setelah peristiwa terjadi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat bersembunyi di Kota Lubuk Linggau.

Pelaku diketahui bernama Anton Adha bin Samsudin (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu. Ia diamankan tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah SH pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus pembunuhan terhadap Rusdianto bin Mun (45), warga Desa Tanjung Dalam, yang ditemukan tewas di sebuah pondok di kawasan kebun karet pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

 

Dari hasil penyelidikan, korban diduga tewas akibat dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di bagian kening kanan, kepala bagian atas, dan belakang kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah SH mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara Polsek Keluang, Satreskrim Polres Muba, serta dukungan masyarakat.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 3×24 jam. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Apriansyah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Tersangka mengaku sakit hati karena merasa sering menjadi korban perundungan dan fitnah yang dilakukan korban.

“Motif sementara karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka, serta pakaian milik korban.

Keberhasilan aparat mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Zaini, kakak kandung Rusdianto, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Keluang dan Satreskrim Polres Musi Banyuasin yang dinilai telah bekerja cepat dan profesional.

“Atas nama keluarga, kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Keluang AKP Apriansyah beserta seluruh jajaran dan Tim Satreskrim Polres Muba yang telah bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan adik kami. Kami sangat mengapresiasi kerja keras aparat sehingga keluarga mendapatkan kejelasan dan rasa keadilan,” ungkap Zaini.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum dan berharap pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Musi Banyuasin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *