10/12/2026

Dugaan Mobilisasi Massa di PT TDM Disorot, Barikade 98 dan POSE RI Pertanyakan Cipta Kondisi Jelang Aksi

0

Chanelinfo Muba | Rencana aksi damai yang sedianya digelar LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama DPD Ormas Barikade 98 Kabupaten Musi Banyuasin dan sejumlah aktivis di sekitar PT Tiga Daya Minergy (TDM), Kecamatan Sungai Lilin, pada Kamis (6/8/2026), kembali menjadi sorotan.

Aksi tersebut sebelumnya dibatalkan dengan alasan keamanan setelah muncul informasi mengenai adanya konsentrasi massa dalam jumlah besar di sekitar lokasi PT TDM. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu benturan apabila aksi tetap dilaksanakan.

Namun, persoalan tersebut kini berkembang. Barikade 98 Muba bersama POSE RI mengaku telah memperoleh sejumlah informasi dan bukti tambahan yang menurut mereka mengarah pada dugaan adanya mobilisasi massa sebelum aksi berlangsung.

Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses yang mereka sebut sebagai “cipta kondisi” menjelang pelaksanaan aksi.

Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum.

“Kami bersama LSM POSE RI dan sejumlah aktivis telah menemukan dugaan fakta-fakta baru terkait peristiwa batalnya aksi damai tersebut. Bukti awal yang sudah kami pegang mengarah kepada dugaan adanya cipta kondisi yang dilakukan sebelum kegiatan aksi berlangsung,” ujar Boni.

Menurutnya, apabila benar terdapat konsentrasi massa dalam jumlah besar yang berpotensi berhadapan dengan peserta aksi, kondisi tersebut semestinya dapat diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan rasa terancam maupun potensi konflik.

“Kalau memang sejak awal sudah ada konsentrasi massa dalam jumlah besar yang berpotensi berhadapan dengan peserta aksi, seharusnya situasi tersebut dapat diantisipasi dengan baik. Jangan sampai kondisi yang terbentuk justru membuat kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi merasa terancam dan akhirnya terpaksa membatalkan kegiatan,” tegasnya.

Boni juga menyampaikan adanya dugaan campur tangan oknum aparat penegak hukum dari Polsek Sungai Lilin dalam proses yang mereka persoalkan tersebut.

“Berdasarkan bukti awal yang kami miliki, ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dari Polsek Sungai Lilin dalam cipta kondisi mobilisasi massa tersebut. Dugaan ini tentunya akan kami dalami dan bukti-bukti yang kami miliki akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Aparat Dipertanyakan

Sementara itu, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mempertanyakan langkah aparat dalam mengantisipasi konsentrasi massa di sekitar PT TDM.

Desri menyebut pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana kegiatan kepada pihak berwenang. Karena itu, menurutnya, aparat semestinya dapat melakukan langkah pengamanan dan pencegahan sejak mengetahui adanya potensi konsentrasi massa.

“Aparat penegak hukum sejak pagi hari sudah mengetahui adanya konsentrasi massa di sekitar lokasi PT TDM. Seharusnya, apabila memang massa tersebut berkumpul dalam jumlah besar dan berpotensi menghalangi kegiatan penyampaian pendapat, aparat dapat melakukan langkah-langkah untuk mengendalikan atau membubarkan konsentrasi massa tersebut agar aksi damai yang sudah kami beritahukan secara resmi dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Desri.

Ia menegaskan bahwa aksi yang direncanakan bukan kegiatan spontan. Menurutnya, pemberitahuan telah disampaikan sebelumnya sehingga aparat memiliki waktu untuk melakukan pemetaan situasi dan menyiapkan pengamanan.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan. Artinya, rencana aksi damai tersebut bukan kegiatan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sejak awal aparat sudah mengetahui adanya rencana kegiatan kami dan seharusnya dapat melakukan pengamanan serta langkah-langkah antisipasi agar aksi berjalan dengan tertib dan aman,” katanya.

Desri menilai situasi di lapangan justru semakin mengkhawatirkan karena berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jumlah massa di sekitar lokasi semakin bertambah hingga mendekati waktu pelaksanaan aksi.

“Yang kami sesalkan, hingga waktu pelaksanaan aksi justru jumlah massa di lokasi semakin banyak. Kondisi seperti ini jelas memiliki risiko terjadinya konflik horizontal. Aparat seharusnya menjamin keamanan dan meminimalisir risiko terjadinya benturan dengan tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.

Menurut Desri, potensi konflik justru dapat meningkat apabila dua kelompok masyarakat dengan kepentingan berbeda berada dalam situasi yang berdekatan tanpa pengendalian yang memadai.

“Bukan membiarkan dua kelompok massa yang berseberangan berada dalam satu situasi yang jelas-jelas bisa terprovokasi kapan saja. Kalau hal itu dibiarkan, siapa yang akan bertanggung jawab apabila kemudian terjadi benturan? Tugas aparat adalah mencegah konflik, bukan membiarkan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik semakin berkembang,” ujarnya.

Soroti Hak Menyampaikan Pendapat

Desri juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menciptakan kerusuhan, melainkan menyampaikan aspirasi terkait persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian publik.

“Kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan lingkungan yang kami temukan. Karena itu, kami berharap hak tersebut tidak dihalangi melalui cara-cara yang dapat menimbulkan tekanan atau rasa takut,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, dugaan mengenai mobilisasi massa maupun dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan Barikade 98 Muba dan POSE RI masih merupakan klaim dari pihak pelapor/penyelenggara aksi dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi Polsek Sungai Lilin maupun pihak PT TDM untuk memberikan penjelasan atas informasi dan tudingan tersebut. (Sim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *