10/12/2026

Upah Rp750 Ribu Disorot, Leo Lewinsty Tempuh Jalur Bipartit Hadapi PD Petro Prabu

0

Chanelinfo Prabumulih | Persoalan hak pekerja yang melibatkan Leo Lewinsty dan PD Petro Prabu memasuki tahapan penyelesaian hubungan industrial. Watch Relation Coruption Unit (WRCU) Kota Prabumulih melalui kuasa hukum pekerja, Rabu (16/9/2026), melayangkan surat permintaan perundingan bipartit kepada PD Petro Prabu.

Langkah tersebut ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hak-hak pekerja yang dinilai menjadi kewajiban perusahaan, sebagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Ketua WRCU Kota Prabumulih, Febrianto, mengatakan permintaan perundingan bipartit dilakukan setelah pihaknya menerima aduan terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan, di antaranya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur serta persoalan pembayaran upah yang disebut berada di bawah standar upah minimum.

“Berdasarkan surat permintaan perundingan bipartit yang ditandatangani kuasa hukum pekerja, perundingan dijadwalkan Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor PD Petro Prabu,” ujar Febrianto.

Menurutnya, terdapat dua pokok persoalan yang akan dibahas dalam perundingan tersebut, yakni persoalan PHK dan pembayaran upah pekerja yang disebut berada di bawah ketentuan UMP/UMK.

Febrianto menjelaskan, perundingan bipartit merupakan tahapan awal dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih.

Soroti Perjanjian Kerja

Kuasa Hukum Pekerja, Novlis Heriansyah, SH, mengatakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, mulai dari perundingan bipartit, tripartit hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam perkara Leo Lewinsty, Novlis menyebut pihaknya telah memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi alat bukti terkait persoalan hak pekerja.

Salah satunya adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disebut telah ditandatangani oleh pekerja dan Direktur PD Petro Prabu.

“Pada kasus Leo Lewinsty ini, setidaknya sudah ada beberapa alat bukti yang kuat bahwa telah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hak-hak pekerja. Salah satu di antaranya adalah Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani pekerja dan Direktur PD Petro Prabu, yang salah satu klausulnya menyebut upah yang diterima pekerja per bulan sebesar Rp750.000,” ungkap Novlis.

Ia juga menyoroti ketentuan mengenai upah minimum sektoral di Sumatera Selatan.

Novlis mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025 yang menurutnya berlaku pada sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, terdapat besaran upah sekitar Rp3,6 juta per bulan.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan kesesuaian pembayaran upah dalam perkara yang ditanganinya dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun demikian, persoalan tersebut kini memasuki ruang perundingan bipartit. Hasil perundingan antara pekerja dan PD Petro Prabu nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

Chanelinfo mencatat, seluruh tudingan dan pernyataan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari WRCU dan kuasa hukum pekerja. Konfirmasi dan penjelasan dari pihak PD Petro Prabu tetap diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *